Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai Jaksa Terlalu Baper

oleh
(DOKUMENTASI KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab atas sejumlah perkara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021) ini.

Agenda sidang yakni pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

Sidang tetap digelar secara offline di mana Habib Rizieq akan dihadirkan langsung dalam ruang sidang PN Jakarta Timur. Jalannya persidangan masih dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Mengutip dari Era.id, kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai, Jaksa terlalu bawa perasaan (baper) dengan istilah pandir, dan bicara hal yang tidak terkait dengan substansi kasus ini.

“Fakta-faktanya kita bantah dan kita menggunakan bukti. Tapi yang ada kan kebanyakan jaksa kan malah melempar bahwa banyak isinya baper atautersinggung dengan kata-kata dungu, pandir,” katanya.

Terkait diksi ‘pandir’, dalam kesempatan sebelumnya Aziz Yanuar  mengutip Al-Qur’an surat An Nisa 148 bahwa ucapan buruk boleh diucapkan oleh orang yang dizalimi yaitu dalam hal ini Habib Rizieq dan para Ulama yang diduga telah dizalimi dan dikriminalisasi. ***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *