Kuasa Hukum DPC Apdesi Kabupaten Kuningan Tanggapi Sejumlah Berita Salah Satu Media Online

- Pewarta

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan (Kontroversinews).– Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang (Pasal 28 UUD Negara RI Tahun 1945). Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalisme, meliputi di antaranya mencari, memperoleh, mengolah data, dan menyampaikan informasi, di antaranya dalam bentuk tulisan (Pasal 1 butir 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).

Pemberitaan pada media massa dan/atau media elektronik mempunyai nilai investigasi yang tidak dapat diragukan kebenarannya. Banyak persoalan-persoalan terungkap hingga jadi perkara, jika jurnalis memperhatikan kode etik yang disepakati dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu melakukan pengumpulan alat bukti hukum (Pasal 184 KUHAP) untuk membuktikan telah diduga adanya peristiwa tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika jurnalis tidak memperhatikan kode etik, maka akan terjadi paradoks antara pemberitaan dan fakta (kenyataan) sehingga pemberitaan lewat media massa dan/atau elektronik hanya mempunyai arti mengadili seseorang lewat media massa dan/atau elektronik. Ini akan berakibat hukum yang menjurus ke tindak pidana fitnah dan/atau menista dengan tulisan (Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP).

Hamid, S.H., M.H., Advokat dan Kuasa Hukum DPC Apdesi Kabupaten Kuningan, Novan Eptara, S.H., dan Nani Hartini, S.H., memberikan tanggapan terhadap munculnya pemberitaan di mediaantikorupsi, yang menayangkan Desa Kasturi Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa RP.2,5M diduga dikorupsi Kades,
Dalam pemberitaan pada media tersebut, lembaganya akan melaporkan Kepala Desa Katsuri kepada Unit Tipikor Polres Kuningan, Polda Jabar, serta Kejari Kuningan dan Kejati Jabar.
Pelaporan disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana (Pasal 1 butir 24 KUHAP), dan pelaporan untuk tidak menjurus ke tindak pidana laporan palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 220 KUHP yang berbunyi:
“Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu peristiwa yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.”

Sehingga, untuk menghindari tindak pidana dimaksud, maka menurut hukum, pelaporan atau pengaduan perlu bukti permulaan yang cukup (Pasal 1 butir 24 jo Pasal 17 KUHAP), hampir sama dengan pengertian yang terdapat pada hukum acara pidana di Amerika yang menegaskan bahwa untuk melakukan tindakan penangkapan dan penahanan harus didasarkan atas affidavit and testimony, yakni harus didasarkan pada adanya bukti dan kesaksian.

Bahwa menurut hemat kami, pemberitaan Desa Katsuri diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tidak berdasar hukum karena tidak ada bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP), telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa dalam pemberitaan mediaantikorupsi.com Desa Kasturi Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa RP.2,5M Lebih diduga dikorupsi Kades, yang pada kenyataannya Desa Kasturi menerima Dana Desa RP.1,4M Tahun 2023-2024. Sehingga menurut hukum pemberitaan tersebut menjurus adanya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan/atau 311 KUHP.

“Kami selaku kuasa Apdesi akan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde),” imbuhnya. ***

Berita Terkait

Bupati Bandung Ucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 H/2025 M
Pesan Bupati Dadang Supriatna Kepada Masyarakat Kabupaten Bandung yang Mudik Lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M Sebelum Mudik Lebaran Idulfitri 1446/2025 M,
Sunggguh Malang Nasib Lansia Warga Miskin Sakit-Sakitan Perlu Bantuan Serius Pemda Kuningan
Diduga Anggaran “Dana BOS” SDN Se-Kec. Dayeuhkolot Disalahgunakan
Wabup Ali Syakieb Dampingi Wakapolri Monitor Jalur Nagreg
Mantaaaaap….!Bupati Kuningan Hajar Habis Reklame Tidak Berizin dan Seenak Zidat Berdiri
Forkopimda Kabupaten Bandung Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme, Ini Tugas dan Fungsinya
Pemkab Bandung Gelar Mudik Gratis, Ali Syakieb: Antusias Masyarakat Sangat Luar Biasa

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 11:35

Bupati Bandung Ucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 H/2025 M

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:27

Sunggguh Malang Nasib Lansia Warga Miskin Sakit-Sakitan Perlu Bantuan Serius Pemda Kuningan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:53

Diduga Anggaran “Dana BOS” SDN Se-Kec. Dayeuhkolot Disalahgunakan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:25

Wabup Ali Syakieb Dampingi Wakapolri Monitor Jalur Nagreg

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:22

Kuasa Hukum DPC Apdesi Kabupaten Kuningan Tanggapi Sejumlah Berita Salah Satu Media Online

Berita Terbaru

EKONOMI

Saatnya Dorong Kopi Bengkulu Jadi Primadona

Senin, 31 Mar 2025 - 13:37