Kronologi Pegawai KPK Mencuri 1,9 Kg Emas

- Pewarta

Kamis, 8 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat pegawai KPK berinisial IGAS karena terbukti mencuri barang bukti berupa emas seberat 1.900 gram. Foto/Arsip Humas KPK

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat pegawai KPK berinisial IGAS karena terbukti mencuri barang bukti berupa emas seberat 1.900 gram. Foto/Arsip Humas KPK

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Seorang pegawai KPK IGAS mencuri emas 1,9 kg yang merupakan barang bukti di kasus korupsi eks pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo. Ia sudah diadili secara etik oleh Dewas KPK. Hasilnya ia terbukti melanggar etik berat dengan sanksi pemecatan secara tidak hormat.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pencurian emas ini dilakukan dalam beberapa kali kesempatan, tidak sekaligus. Ia pun membeberkan kronologi pencurian emas tersebut. Berikut alurnya:

Januari 2020

Menurut Dewas KPK, emas diambil IGAS secara berangsur. Peristiwa terjadi sekitar bulan Januari 2020. Tumpak tidak menjelaskan berat emas batangan pertama yang IGAS curi, begitu juga tanggal pastinya.
Mengutip dari Kumparan.com, secara bertahap ada total 1,9 Kg emas yang diambil oleh IGAS. Sebagian emas itu digadaikan oleh IGAS untuk bayar utang. Sebagian lainnya disimpan.

Juni 2020

KPK baru mengetahui adanya barang bukti yang hilang pada Juni 2020. Saat itu, barbuk diketahui hilang saat hendak dieksekusi oleh KPK.

Maret 2021

Emas yang digadaikan berhasil ditebus oleh IGAS dari hasil jual tanah warisan orang tuanya di Bali. Tumpak tak merinci berat emas yang digadaikan, namun nilainya mencapai Rp 900 juta.

April 2021

IGAS dijatuhi sanksi etik berat berupa pemecatan secara tidak hormat. Ia pun dihadapkan dengan jeratan pidana, atas delik pencurian.
“Majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” kata Tumpak.***AS

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:11

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:14

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terbaru

REGIONAL

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus

Sabtu, 28 Jun 2025 - 09:27