JAKARTA (Kontroversinews.com) – Seorang pegawai KPK IGAS mencuri emas 1,9 kg yang merupakan barang bukti di kasus korupsi eks pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo. Ia sudah diadili secara etik oleh Dewas KPK. Hasilnya ia terbukti melanggar etik berat dengan sanksi pemecatan secara tidak hormat.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pencurian emas ini dilakukan dalam beberapa kali kesempatan, tidak sekaligus. Ia pun membeberkan kronologi pencurian emas tersebut. Berikut alurnya:
Januari 2020
Menurut Dewas KPK, emas diambil IGAS secara berangsur. Peristiwa terjadi sekitar bulan Januari 2020. Tumpak tidak menjelaskan berat emas batangan pertama yang IGAS curi, begitu juga tanggal pastinya.
Mengutip dari Kumparan.com, secara bertahap ada total 1,9 Kg emas yang diambil oleh IGAS. Sebagian emas itu digadaikan oleh IGAS untuk bayar utang. Sebagian lainnya disimpan.
Juni 2020
KPK baru mengetahui adanya barang bukti yang hilang pada Juni 2020. Saat itu, barbuk diketahui hilang saat hendak dieksekusi oleh KPK.
Maret 2021
Emas yang digadaikan berhasil ditebus oleh IGAS dari hasil jual tanah warisan orang tuanya di Bali. Tumpak tak merinci berat emas yang digadaikan, namun nilainya mencapai Rp 900 juta.
April 2021
IGAS dijatuhi sanksi etik berat berupa pemecatan secara tidak hormat. Ia pun dihadapkan dengan jeratan pidana, atas delik pencurian.
“Majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” kata Tumpak.***AS