Jakarta | Kontroversinews.- Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kasus suap yang menjerat Bupati Subang Imas Aryumningsih pada Selasa malam hingga Rabu dinihari kemarin, 13-14 Februari 2018, dilakukan di dua tempat, yaitu Bandung dan Subang.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat dan rangkaian penyelidikan, KPK melakukan OTT di dua tempat terpisah,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018.
Selain menangkap Imas, dalam OTT tersebut, KPK juga menciduk Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Subang berinisial ASP serta dua orang pihak swasta berinisial MTH dan D, Kepala Seksi Pelayanan DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Subang berinisial S, 1 ajudan Bupati, serta 1 sopir. Total, ada delapan orang yang ditangkap.
Menurut Basaria, OTT diawali dengan penangkapan D di rest area Cileunyi, Bandung, pada Selasa, sekitar pukul 18.30. Dari tangan D, tim KPK menyita uang Rp 62.728.000. Di saat bersamaan, tim KPK juga menangkap MTH di Subang sekitar pukul 19.00.
Tim lain, kata Basaria, bergerak ke rumah dinas Bupati Subang dan mengamankan Imas pada pukul 20.00 bersama seorang ajudan dan sopir. Kemudian tim KPK berturut-turut mengamankan dua orang lain, ASP dan S, di kediaman masing-masing sekitar pukul 01.30 dan 02.00. Mereka pun dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari tangan ASP diamankan Rp 225.050.000 dan dari tangan S diamankan uang senilai Rp 50 juta,” ujar Basaria. Dengan begitu, dari OTT tersebut, tim KPK menyita uang Rp 337.328.000 beserta dokumen bukti penyerahan uang.
Sumber: TEMPO.CO