Kab Bandung | Kontroversinews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung memutuskan tidak akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) atas dua TPS di Kabupaten Bandung yang direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung. Kedua TPS itu antara lain TPS 19 Desa Sindangpanon, Kecamatan Banjaran, dan di TPS 3 Desa Cingcin, Kec. Soreang.
Ketua KPU Kab Bandung H. Agus Hasbi Noor mengatakan warga Ponorogo dan Majalengka yang sebelumnya dipermasalahkan Panwaslu sudah terdaftar di DPT 19 Sindangpanon, Kecamatan Banjaran.
“Berdasarkan laporan Ketua PPK Banjaran atas nama Joko Santoso warga Ponorogo itu sudah terdaftar di DPT 19 Sindangpanon. Tapi mungkin secara administrasi masih berbentuk suket (surat keterangan) belum keluar e-KTP di Kabupaten Bandung,” jelas H. Agus melalui Press Release, Sabtu (30/6/2018) kemarin.
“Dari laporan ketua PPK Banjaran tersebut, pihakhya langsung menggelar rapat pleno yang hasilnya diputuskan tidak menggelar PSU di TPS tersebut.
“Tapi kenapa yang bersangkutan tidak memegang form C6? Karena KPPS belum menyampaikan C6 tersebut. Joko Santoso ketika petugas menyampaikan C6 tidak ada di lokasi, sedang mudik. Jelang pencoblosan Joko sudah kembali ke Kabupaten Bandung dan langsung mencoblos,” katanya
Untuk diketahui, H. Agus mengatakan, pemilih Joko Santoso berhak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2018 di TPS 19 Desa Sindangpanon. “Berdasarkan pertimbangan dan fakta tersebut di atas, KPU Kabupaten Bandung berpendapat bahwa di TPS 19 Desa Sindangpanon Kec. Banjaran belum memenuhi unsur untuk dilakukan PSU,” jelasnya.
Pihaknya juga mengklarifikasi pemberitaan adanya potensi PSU di TPS 3 Desa Cingcin. Informasi yang berkembang di media massa, kata H. Agus, bahwa di TPS tersebut terdapat selisih jumlah antara formulir Model C7-KWK (daftar hadir pemilih) dengan jumlah pada formulir Model C-KWK dan C1-KWK (berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi), sehingga diduga ada potensi PSU di TPS tersebut.
“Perlu kami jelaskan, setelah dilakukan penelitian dan pencermatan pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK Soreang, dapat dipastikan bahwa jumlah pemilih dan jumlah suara sudah sesuai,” katanya.
Dengan demikian, unsur untuk dilaksanakan PSU di TPS tersebut tidak terpenuhi. Sampai dengan berakhirnya rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara, Panwascam Soreang tidak mengeluarkan rekomendasi terkait PSU di TPS tersebut. (Lily Setiadarma)