KPK Ungkap Pejabat Pemprov Baru 67 Persen Laporkan Kekayaan, DPRD Riau Tak Sampai Setengah

- Pewarta

Rabu, 14 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | Kontroversinews.- Komisi Pemberantasan Korupsi mengkritik rendahnya kesadaran pejabat eksekutif dan legislatif Provinsi Riau dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Eksekutif yang sudah melakukan pelaporan baru 67 persen. Legislatif (justru) lebih rendah, masih di bawah 50 persen,” kata Deputi Pencegahan KPK Juned Junaidi di Pekanbaru, Selasa.

Juned menyampaikan hal tersebut usai kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Pembahasan Rencana Aksi Sektor Strategis Provinsi Riau di Gedung Daerah Kota Pekanbaru.

Kegiatan itu dihadiri oleh ratusan pejabat pemerintahan dari unsur Pemerintahan Provinsi Riau dan seluruh Kabupaten dan Kota di Bumi Lancang Kuning tersebut.

Juned sangat menyayangkan terkait rendahnya kesadaran pejabat di Provinsi Riau dalam melaporkan harta kekayaan. Padahal, kata dia, saat ini pejabat “dimanjakan” dengan adanya wesbsite untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

“Yang diisi juga lebih sederhana. Saya pikir, sosialisasi sudah cukup. Masalahnya, kesadaran dan komitmen masing-masing pejabat,” ujarnya.

Ia menuturkan kesadaran pejabat eksekutif dalam melakukan LHKPN jauh lebih baik dan terus mengalami peningkatan dibanding legislatif.

Sebagai gambaran, pejabat Pemprov Riau sudah 100 persen yang melaporkan harta kekayaan mereka.

Sementara untuk kalangan legislator, setiap tahun cenderung stagnan dan tidak ada perkembangan berarti. “Undang-undang jelas, salah satu wajib lapor itu anggota DPRD,” ujarnya.

Untuk itu, dia mendorong kepada seluruh pimpinan di eksekutif maupun legislatif untuk dapat mendorong anggotanya melaporkan harta kekayaan. Menurut dia, peran pimpinan sangat besar untuk menyadarkan pejabat dalam melapor harta kekayaan sebagai salah satu upaya mencegah tindak pidana korupsi.

Berdasarkan data KPK, pejabat eksekutif Kabupaten Rokan Hulu terendah dalam menyampaikan LHKPN atau hanya sebesar 15,09 persen. Sementara di kalangan legislatif, DPRD Pelalawan tercatat 0 persen.

Sumber: antara

Berita Terkait

Ketum GMOCT Kecam Video TikTok Menghina Profesi Wartawan Potensi Jatuhkan Marwah Jurnalis Indonesia
Menhut Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Pengelolaan Hutan Lestari
Gubernur Sumut Ingin Perluas Kerja sama dengan Guangdong RRT
Kemdagri Dorong Pemda Tanam Komoditas Strategis Kendalikan Inflasi
Gubernur NTB Beri Atensi Harga Padi dan Jagung sesuai HPP
Gerakan Wisata Bersih jadikan Labuan Bajo destinasi berkualitas
SIM Keliling Jumat ini masih tersedia di mal hingga kampus 
BTNK Mencatat 14.949 Kunjungan Selama Libur Lebaran 2025

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 08:02

Ketum GMOCT Kecam Video TikTok Menghina Profesi Wartawan Potensi Jatuhkan Marwah Jurnalis Indonesia

Jumat, 18 April 2025 - 15:55

Menhut Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Pengelolaan Hutan Lestari

Selasa, 15 April 2025 - 09:36

Gubernur Sumut Ingin Perluas Kerja sama dengan Guangdong RRT

Selasa, 15 April 2025 - 09:35

Kemdagri Dorong Pemda Tanam Komoditas Strategis Kendalikan Inflasi

Senin, 14 April 2025 - 10:48

Gubernur NTB Beri Atensi Harga Padi dan Jagung sesuai HPP

Berita Terbaru