JAKARTA (Kontroversinews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi bantuan keungan Pemprov Jabar 2017-2019. Keduanya adalah Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.
Ade merupakan Ketua DPD Golkar Jawa Barat yang dalam konstruksi perkara diketahui menerima jatah sebesar Rp750 juta.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, dalam kasus ini Carsa ES (swasta) meminta bantuan Bupati Indramayu nonaktif Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT) agar bisa mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan yang sumber dananya dari bantuan keuangan Pemprov Jawa Barat.
“Atas persetujuan itu, Carsa meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Proposal tersebut akan diperjuangkan ABS selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan ARM selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,” ujar Lili dalam jumpa pers, Kamis (15/4/2021).