KPK Sita Rp52,3 Miliar dari Bank BNI Terkait Kasus Edhy Prabowo

oleh

Jakarta (Kontroversinews.com) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp52,3 miliar dari Bank BNI 46 cabang Gambir terkait  kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 M dari Bank BNI 46 cabang Gambir yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (15/3).

Dilansir dari Cnn Indonesia, Edhy sebelumnya diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut.

Uang tersebut menambah daftar barang ataupun benda yang sudah lebih dulu disita KPK. Dalam perkara ini, penyidik lembaga antirasuah sebelumnya sudah menyita satu unit vila di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga milik Edhy.

Selain itu, uang Rp16 miliar, lima mobil, sembilan unit sepeda serta dua rumah milik staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi, juga telah disita. Uang itu berasal dari penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi maupun tersangka dalam proses penyidikan.

Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus benur ini.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *