JAKARTA (kontroversinews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita miliaran rupiah dalam kasus dugaan suap ketuk palu Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
“Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi suap DPRD ini, KPK telah melakukan penyitaan uang dengan jumlah sekitar Rp 8,075 miliar,” ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).
Teranyar, KPK menjerat tersangka baru dalam kasus tersebut. Tersangka baru itu yakni Paut Syakarin (PS), pihak swasta terduga penyuap anggota DPRD Jambi.
“Mencermati berbagai fakta selama proses persidangan ditambah dengan dukungan bukti permulaan yang cukup, maka KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan status tersangka PS (Paut Syakarin), swasta,” ujar Setyo.
Dia menyebut, Paut merupakan salah satu pihak yang diduga berperan sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp 150 juta.
Pemberian uang oleh Paut diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi. Menurut Direktur Penyidikan KPK ini, Paut sudah menyiapkan dana sekitar Rp 2,3 miliar.