KPK Setor Hasil Lelang dari Koruptor e-KTP Range Rover ke Kas Negara

- Pewarta

Rabu, 23 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – KPK menyetor hasil lelang barang rampasan ke kas negara dari terpidana kasus korupsi e-KTP, Markus Nari, berupa 1 unit kendaraan Land Rover tipe Range Rover. Kendaraan tersebut laku seharga Rp 550 juta.

“Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp 550 juta yang berasal dari lelang 1 unit kendaraan roda empat merk Landrover tipe Range Rover 5.OL 4 X 4 warna hitam, beserta 1 buah kunci mobil, 1 STNK asli, dan BPKB asli,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan yang telah dikutip dari Detikcom, Rabu (23/6/2021).

KPK melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor 3/ PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Februari 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jkt. Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Terpidana Markus Nari.

Sebelumnya, KPK telah mengeksekusi mantan anggota DPR Markus Nari ke Lapas Sukamiskin. Markus Nari sebelumnya divonis penjara selama 8 tahun.

“Terpidana Markus pidana dengan cara memasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/10).

Selain dihukum penjara, Markus Nari dibebani membayar denda Rp 300 juta. Jika pidana denda tidak dibayar, Markus Nari dikenai pidana pengganti berupa pidana kurungan 8 bulan.

Dia juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti USD 900 ribu subsider 3 tahun penjara. Markus Nari juga dijatuhi hukuman tambahan berupa dicabutnya hak politik selama 5 tahun sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan. Markus Nari dinyatakan bersalah menerima uang itu dari mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Perbuatan Markus juga menguntungkan orang lain dan korporasi.***AS

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:11

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:14

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terbaru

REGIONAL

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus

Sabtu, 28 Jun 2025 - 09:27