KPK Setor Hasil Lelang dari Koruptor e-KTP Range Rover ke Kas Negara

- Pewarta

Rabu, 23 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – KPK menyetor hasil lelang barang rampasan ke kas negara dari terpidana kasus korupsi e-KTP, Markus Nari, berupa 1 unit kendaraan Land Rover tipe Range Rover. Kendaraan tersebut laku seharga Rp 550 juta.

“Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp 550 juta yang berasal dari lelang 1 unit kendaraan roda empat merk Landrover tipe Range Rover 5.OL 4 X 4 warna hitam, beserta 1 buah kunci mobil, 1 STNK asli, dan BPKB asli,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan yang telah dikutip dari Detikcom, Rabu (23/6/2021).

KPK melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor 3/ PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Februari 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jkt. Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Terpidana Markus Nari.

Sebelumnya, KPK telah mengeksekusi mantan anggota DPR Markus Nari ke Lapas Sukamiskin. Markus Nari sebelumnya divonis penjara selama 8 tahun.

“Terpidana Markus pidana dengan cara memasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/10).

Selain dihukum penjara, Markus Nari dibebani membayar denda Rp 300 juta. Jika pidana denda tidak dibayar, Markus Nari dikenai pidana pengganti berupa pidana kurungan 8 bulan.

Dia juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti USD 900 ribu subsider 3 tahun penjara. Markus Nari juga dijatuhi hukuman tambahan berupa dicabutnya hak politik selama 5 tahun sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan. Markus Nari dinyatakan bersalah menerima uang itu dari mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Perbuatan Markus juga menguntungkan orang lain dan korporasi.***AS

Berita Terkait

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terbaru