KPK Setor Hasil Lelang dari Koruptor e-KTP Range Rover ke Kas Negara

- Pewarta

Rabu, 23 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – KPK menyetor hasil lelang barang rampasan ke kas negara dari terpidana kasus korupsi e-KTP, Markus Nari, berupa 1 unit kendaraan Land Rover tipe Range Rover. Kendaraan tersebut laku seharga Rp 550 juta.

“Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp 550 juta yang berasal dari lelang 1 unit kendaraan roda empat merk Landrover tipe Range Rover 5.OL 4 X 4 warna hitam, beserta 1 buah kunci mobil, 1 STNK asli, dan BPKB asli,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan yang telah dikutip dari Detikcom, Rabu (23/6/2021).

KPK melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor 3/ PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Februari 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jkt. Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Terpidana Markus Nari.

Sebelumnya, KPK telah mengeksekusi mantan anggota DPR Markus Nari ke Lapas Sukamiskin. Markus Nari sebelumnya divonis penjara selama 8 tahun.

“Terpidana Markus pidana dengan cara memasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/10).

Selain dihukum penjara, Markus Nari dibebani membayar denda Rp 300 juta. Jika pidana denda tidak dibayar, Markus Nari dikenai pidana pengganti berupa pidana kurungan 8 bulan.

Dia juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti USD 900 ribu subsider 3 tahun penjara. Markus Nari juga dijatuhi hukuman tambahan berupa dicabutnya hak politik selama 5 tahun sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan. Markus Nari dinyatakan bersalah menerima uang itu dari mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Perbuatan Markus juga menguntungkan orang lain dan korporasi.***AS

Berita Terkait

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI
Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi
KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam
Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD
KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Dua Anaknya
Kejagung Periksa Istri dan Anak Hendry Lie Terkait Kasus Timah
Ketua Umum GMOCT dan Kombes Pol Mantiri Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama, Sambut Baik Berdirinya GMOCT

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 15:58

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

Jumat, 18 April 2025 - 15:53

Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 17 April 2025 - 10:35

KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam

Jumat, 11 April 2025 - 16:06

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD

Kamis, 10 April 2025 - 07:50

KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat

Berita Terbaru