Rabu, Januari 20, 2021
kontroversinews.com
">
  • HOME
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NUSANTARA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • REGIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NUSANTARA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • REGIONAL
No Result
View All Result
kontroversinews.com
No Result
View All Result

KPK serahkan aset senilai Rp56,48 miliar ke tiga lembaga negara

Selasa, 24 November, 2020
in REGIONAL
0
KPK serahkan aset senilai Rp56,48 miliar ke tiga lembaga negara

Jakarta (Kontroversinews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset yang merupakan barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp56,48 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Acara ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam pemanfaatan aset rampasan negara bagi institusi penegak hukum maupun kementerian/lembaga yang akan diserahterimakan kepada Kejaksaan RI, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat acara serah terima tersebut yang disiarkan akun Youtube KPK, Selasa.

Serah terima barang rampasan tersebut berasal dari tindak pidana korupsi (tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana mantan Bupati Bangkalan almarhum Fuad Amin Imron, mantan Bupati Subang Ojang Suhandi, dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

“Dengan adanya serah terima ini semoga dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK,” kata Karyoto.

Sedangkan Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan serah terima tersebut sebagai salah satu pertanggungjawaban KPK dalam menjalankan tugas, salah satunya pemulihan aset yang harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Ia menyatakan perlakuan terhadap barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2016.

“Ada tiga tata cara perlakuan terhadap benda sitaan barang rampasan. Pertama ada lelang, kedua dengan cara penetapan status penggunaan, ketiga pemusnahan. Ini yang kita laksanakan selama ini,” ujar Firli.

Kepada Kejagung, KPK menyerahkan dua aset. Aset yang pertama luas tanahnya 135 meter persegi dan luas bangunan 166 meter persegi dengan nilai aset Rp1.592.840.000 terletak Kabupaten Badung, Bali. Aset ini berasal dari perkara tipikor dan TPPU dengan terpidana Ojang Sohandi.

Aset kedua yang diserahterimakan kepada Kejagung adalah tanah dan bangunan yang terletak di Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan. Luas tanahnya adalah 794 meter persegi dengan luas bangunan 734,75 meter persegi senilai Rp12.374.400.000. Aset ini berasal dari perkara tipikor dan TPPU dengan terpidana Fuad Amin Imron.

Dua aset ini akan dipergunakan sebagai mess. Aset di Bali akan digunakan sebagai mess jaksa yang sedang bertugas dan aset di Mampang akan digunakan sebagai mess Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi.

Kepada KASN, KPK menyerahkan sebuah aset berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.345 meter persegi dan luas bangunan 1.040 meter persegi. Aset ini terletak Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur. Aset ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tipikor dan TPPU dengan terpidana Fuad Amin Imron dengan nilai Rp36.743.387.000.

Tanah dan bangunan ini akan digunakan KASN sebagai kantor karena hingga saat ini, KASN masih menyewa kantor di beberapa daerah di Jakarta.

Kemudian kepada BIG, KPK menyerahkan aset berupa tanah dengan luas 48.220 meter persegi senilai Rp5.775.406.000. Aset ini terletak di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Tanah ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tipikor dan TPPU dengan terpidana Luthfi Hasan Ishaaq.

Aset ini akan digunakan oleh BIG sebagai Pusat Pendidikan SDM dalam bidang Survei dan Pemetaan. BIG akan memanfaatkannya sebagai lokasi untuk melakukan kalibrasi peralatan.

Dalam acara serah terima itu, turut hadir Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Plt Kepala BIG Muhtadi Ganda Sutrisna.(ANT)

">
">
Previous Post

Satgas Indramayu sediakan enam gedung sekolah untuk isolasi

Next Post

Di Tengah COVID-19, Peringatan Hari Guru di Pasirjambu Tahun Ini Fokus Bakti Sosial

Next Post
Di Tengah COVID-19, Peringatan Hari Guru di Pasirjambu Tahun Ini Fokus Bakti Sosial

Di Tengah COVID-19, Peringatan Hari Guru di Pasirjambu Tahun Ini Fokus Bakti Sosial

Rahmat Sudarmaji Terpilih Kembali Menjadi Ketua PWI Kab. Bandung Periode 2020-2023

Rahmat Sudarmaji Terpilih Kembali Menjadi Ketua PWI Kab. Bandung Periode 2020-2023

Bimtek Jelang Pilkada  Tingkatkan Profesionalisme Satpol PP

Bimtek Jelang Pilkada Tingkatkan Profesionalisme Satpol PP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Geo Dipa Gandeng Forkopimda Awasi Mobilisasi Material Proyek Patuha 2

Geo Dipa Gandeng Forkopimda Awasi Mobilisasi Material Proyek Patuha 2

Rabu, 13 Januari, 2021
Erwin Rinaldi : Akan Optimalkan Anggaran Demi Terealisasi Program Unggulan Pemkab Bandung

Erwin Rinaldi : Akan Optimalkan Anggaran Demi Terealisasi Program Unggulan Pemkab Bandung

Selasa, 12 Januari, 2021
Kasatker Budiono ” Laporkan Jika Ada TPM Minta Uang pada Kelompok Mitra Cai dengan Dalih Buat LPJ

Kasatker Budiono ” Laporkan Jika Ada TPM Minta Uang pada Kelompok Mitra Cai dengan Dalih Buat LPJ

Selasa, 12 Januari, 2021
Dampak Pandemik Raihan Keuntungan BPR Kerta Raharja Menurun, Ini Alasannya

Dampak Pandemik Raihan Keuntungan BPR Kerta Raharja Menurun, Ini Alasannya

Jumat, 15 Januari, 2021
Karang Taruna Kab. Bandung Apresiasi Bantuan Roda Tiga dari BPR Kerta Raharja

Karang Taruna Kab. Bandung Apresiasi Bantuan Roda Tiga dari BPR Kerta Raharja

Selasa, 19 Januari, 2021
Bupati Bandung Resmikan Gedung Baru SLRT, Kedepan Tidak Akan Terjadi Lagi Kesalahan Bantuan

Bupati Bandung Resmikan Gedung Baru SLRT, Kedepan Tidak Akan Terjadi Lagi Kesalahan Bantuan

Selasa, 19 Januari, 2021
Mencegah Penulran Covid-19, KONI Kab. Bandung Jelang RAT Melakukan Swab Antigen.

Mencegah Penulran Covid-19, KONI Kab. Bandung Jelang RAT Melakukan Swab Antigen.

Selasa, 19 Januari, 2021
KOMISI I DPRD SAMOSIR ADAKAN RAPAT UNTUK MENINGKATKAN PASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

KOMISI I DPRD SAMOSIR ADAKAN RAPAT UNTUK MENINGKATKAN PASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

Senin, 18 Januari, 2021

About Us

kontroversinews.com

Follow Us

Popular Tag

Banyumas Best Laptop Best Phone 2017 Bluetooth Device BPPD Kota Bandung Caleg Partai Perindo CES 2017 Citarum Harum corona coronavirus Covid 19 Dede Farhan Aulawi Dinas Indag Disdik Kabupaten Bandung Disperkimtan eSports Gadget Week GNPK RI Golkar Home Entertaimnet Kabupaten Bandung Kanibal Kompolnas Kompolnas RI Komunitas Kotaku Kp. Cibuluh MP3 Players Nintendo Switch Partai Perindo Pendidikan Perampasan Polres Banyumas Polres Soreang ramadan Reklame sembako Sillicon Valley Smart Home Sport & Outdoors Super Car Taksi online Virus Corona Wearable Tech Weareable Device

Recent News

Karang Taruna Kab. Bandung Apresiasi Bantuan Roda Tiga dari BPR Kerta Raharja

Karang Taruna Kab. Bandung Apresiasi Bantuan Roda Tiga dari BPR Kerta Raharja

Selasa, 19 Januari, 2021
Bupati Bandung Resmikan Gedung Baru SLRT, Kedepan Tidak Akan Terjadi Lagi Kesalahan Bantuan

Bupati Bandung Resmikan Gedung Baru SLRT, Kedepan Tidak Akan Terjadi Lagi Kesalahan Bantuan

Selasa, 19 Januari, 2021
  • REDAKSI

© 2020 KONTROVERSINEWS.COM

No Result
View All Result
  • HOME
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NUSANTARA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • REGIONAL

© 2020 KONTROVERSINEWS.COM