BANDUNG (Kontroversinews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diwakili Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan pada Direktorat Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah II, menemui Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi an jajarannya.
Pertemuan membahas perbaikan tata kelola pemerintahan daerah Kota Cimahi ini dilakukan di Aula Gedung A Kantor Wali Kota Cimahi, Kamis (25/3/2021).
Kepala Satgas Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda, menyatakan, keterbukaan dan komitmen jajaran Pemerintah Kota Cimahi untuk membenahi pengelolaan pemerintahannya sangatlah dibutuhkan.
Terutama seusai tiga Wali Kota Cimahi sebelumnya ditangkap KPK karena tindak pidana korupsi.
“Bila ada yang tidak beres, ingatkan Pak Wali Kotanya. Data pada aplikasi MCP (monitoring center for prevention) KPK 2020 mencatat, Cimahi berada pada peringkat 16 dalam tata kelola pemerintahan di wilayah Jawa Barat. Untuk nasional, berada pada peringkat 273,” ujar Linda melalui siaran tertulis.
Capaian ini, kata Linda, terhitung masih rendah. Karena itu, katanya, keterbukaan dan komitmen perbaikan harus terus didorong.
Berdasarkan data pada aplikasi MCP, Linda memaparkan, skor rata-rata MCP Pemkot Cimahi pada 2020 adalah 69,16 persen,.
Terdiri atas area perencanaan dan penganggaran APBD sebesar 96 persen, pengadaan barang dan jasa (PBJ) 80,4 persen, perizinan 63,4 persen, pengawasan atas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) 41,6 persen, manajemen aparatur sipil negara (ASN) 77,9 persen, optimalisasi pajak daerah 53,7 persen, dan manajemen aset daerah 72,1 persen.
KPK, kata Linda, meminta Pemkot Cimahi fokus pada perbaikan area-area MCP dengan skor di bawah 75 persen, tanpa melupakan peningkatan area-area yang sudah tinggi skornya.
Wilayah-wilayah perbaikan adalah meliputi perizinan, pengawasan APIP, optimalisasi pajak daerah, dan manajemen aset daerah.
Terkait penerimaan pajak Pemkot Cimahi, Linda memaparkan, data KPK menunjukkan penurunan di tahun 2021 dibandingkan realisasi 2020. Pada Februari 2021, realisasi pajak Pemkot Cimahi adalah Rp 15,9 miliar. Sedangkan, pada bulan yang sama di tahun 2020, realisasi mencapai Rp 17,4 miliar.
Terkait manajemen aset daerah, total aset Pemkot Cimahi sebanyak 540 bidang, di mana aset yang belum bersertifikat mencapai 315 bidang.
Selain itu, ada 11 bidang tanah yang masih bermasalah, dengan luas 4.055 meter persegi, senilai sekitar Rp 539,3 juta.
Lalu, ada pula potensi aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), atau lazim disebut fasilitas umum dan sosial, sebanyak 98 bidang.
PSU yang telah diserahkan pengembang perumahan kepada Pemkot Cimahi baru sebanyak 36 bidang, seluas 298.793,33 meter persegi.
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengingatkan jajarannya untuk tidak terjebak dalam perilaku koruptif, dengan bekerja secara tertib dan teliti sesuai aturan yang berlaku.
“Cimahi sedang mengalami musibah. Ini perlu kita sadari, kita waspadai. Ini bukan rahasia lagi. Semua orang tahu. Tolong jangan sampai terjadi yang keempat. Sudah cukup pengalaman itu. Tolong bekerja dengan teliti, penuh pengabdian. Jabatan adalah amanah. Tolong tegur saya dan staf saya. Tolong ingatkan saya. Kami sangat terbuka untuk dievaluasi,” kata Ngatiyana yang telah dikutip dari Tribunnews.
Mengakhiri rakor ini, Linda kembali menegaskan, area dengan skor terendah dalam tata kelola Pemkot Cimahi adalah pengawasan APIP, sehingga dia meminta ke depan harus ada peningkatan kapabilitas APIP yang meliputi kecukupan SDM dan ketersediaan anggaran, penerapan saluran pengaduan masyarakat (whistle-blowing system), serta pelaporan atas hasil probity audit, pemeriksaan khusus, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.***AS