Polisi Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Di Vonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

- Pewarta

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, (Kontroversinews), – Sidang Pembacaan Putusan atau Vonis kepada Briptu Chumaedi Saefudin, Polisi terdakwa kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Dibawah umur digelar pada Kamis, 9 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Sumber, dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian dari Polresta Cirebon.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Soni Nugraha, S.H M.H selaku Hakim Ketua, Harry Ginanjar, S.H M.H serta Ranum Fatimah Florida, S.H M.H sebagai Hakim Anggota memberikan Vonis kepada Briptu Chumaedi dengan hukuman 1 Tahun 10 Penjara, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yaitu 15 Tahun Penjara.

Majelis Hakim menilai vonis tersebut diberikan karena fakta-fakta persidangan tidak dapat membuktikan terkait kekerasan seksual yang dituduhkan kepada terdakwa selama ini, hanya kekerasan dalam rumah tangga yang bisa dibuktikan dan itupun diakui oleh terdakwa, yang mana disuatu waktu terdakwa pernah menjambak dan menampar Korban yang masih dibawah umur tersebut.

Kuasa Hukum Korban, Hetta Mahendrati Latumeten, S.H., S.Psi., kecewa dengan keputusan majelis hakim, ia menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang terkesan tidak mempertimbangkan keterangan dari Korban, salah satunya adalah Psikolog dsri LPSK yang telah disetujui namun tidak menjadi pertimbangan.

“Saya menyesalkan apa yang menjadi keputusan majelis hakim walaupun belum berkekuatan hukum tetap, kami menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan pertimbangan dari korban, seperti saksi dari LPSK yang telah disetujui”, kata Hetta (09/03/2023)

Hetta berharap Jaksa selanjutnya dapat mengajukan banding dan berharap Pengadilan Tinggi bisa memberikan keadilan untuk korban.

“Saya berharap Jaksa ajukan banding dan semoga di Pengadilan Tinggi nanti ada keadilan untuk Korban” ungkapnya.

Sementara itu, informasi yang didapat oleh team Kontroversinews, banyak pihak-pihak seperti Lembaga, Ormas, LSM dan unsur masyarakat yang bereaksi dan mengkritisi putusan Majelis Hakim tersebut, beberapa pihak menilai keputusan tersebut tidak adil untuk korban dan beberapa pihak akan melakukan tindakan-tindakan untuk mendukung korban. (ARSY AL BANZARY)

Berita Terkait

Rapat Pleno Karang Taruna Kabupaten Bandung 2026 Digelar, Fokus Konsolidasi dan Penguatan Program Kerja
Pesan Ucapan Terimakasih dan Doa Pelajar SMAN Selacau Kepada Pekerja SPPG Selacau
Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari
Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota
Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027
Wujudkan Proteksi Kesehatan Paripurna, Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026
Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional
Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 14:05

Rapat Pleno Karang Taruna Kabupaten Bandung 2026 Digelar, Fokus Konsolidasi dan Penguatan Program Kerja

Senin, 2 Februari 2026 - 10:00

Pesan Ucapan Terimakasih dan Doa Pelajar SMAN Selacau Kepada Pekerja SPPG Selacau

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:31

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:05

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:04

Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027

Berita Terbaru