Polisi Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Di Vonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

- Pewarta

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, (Kontroversinews), – Sidang Pembacaan Putusan atau Vonis kepada Briptu Chumaedi Saefudin, Polisi terdakwa kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Dibawah umur digelar pada Kamis, 9 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Sumber, dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian dari Polresta Cirebon.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Soni Nugraha, S.H M.H selaku Hakim Ketua, Harry Ginanjar, S.H M.H serta Ranum Fatimah Florida, S.H M.H sebagai Hakim Anggota memberikan Vonis kepada Briptu Chumaedi dengan hukuman 1 Tahun 10 Penjara, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yaitu 15 Tahun Penjara.

Majelis Hakim menilai vonis tersebut diberikan karena fakta-fakta persidangan tidak dapat membuktikan terkait kekerasan seksual yang dituduhkan kepada terdakwa selama ini, hanya kekerasan dalam rumah tangga yang bisa dibuktikan dan itupun diakui oleh terdakwa, yang mana disuatu waktu terdakwa pernah menjambak dan menampar Korban yang masih dibawah umur tersebut.

Kuasa Hukum Korban, Hetta Mahendrati Latumeten, S.H., S.Psi., kecewa dengan keputusan majelis hakim, ia menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang terkesan tidak mempertimbangkan keterangan dari Korban, salah satunya adalah Psikolog dsri LPSK yang telah disetujui namun tidak menjadi pertimbangan.

“Saya menyesalkan apa yang menjadi keputusan majelis hakim walaupun belum berkekuatan hukum tetap, kami menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan pertimbangan dari korban, seperti saksi dari LPSK yang telah disetujui”, kata Hetta (09/03/2023)

Hetta berharap Jaksa selanjutnya dapat mengajukan banding dan berharap Pengadilan Tinggi bisa memberikan keadilan untuk korban.

“Saya berharap Jaksa ajukan banding dan semoga di Pengadilan Tinggi nanti ada keadilan untuk Korban” ungkapnya.

Sementara itu, informasi yang didapat oleh team Kontroversinews, banyak pihak-pihak seperti Lembaga, Ormas, LSM dan unsur masyarakat yang bereaksi dan mengkritisi putusan Majelis Hakim tersebut, beberapa pihak menilai keputusan tersebut tidak adil untuk korban dan beberapa pihak akan melakukan tindakan-tindakan untuk mendukung korban. (ARSY AL BANZARY)

Berita Terkait

Kenaikan Pangkat Pengabdian Dua Personel Polres Cirebon Kota
FKGOL: Bahaya Mengancam Kuningan, “Bom Waktu” Bencana Alam Menanti
Inflasi Terkendali, Pemkot Cirebon Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Warga
Perkuat Kesiapsiagaan di Musim Hujan, Wali Kota Pimpin Monitoring Kawasan Rawan Banjir
Transformasi UMKM, Pemkot Cirebon Bekali Pelaku Usaha Kompetensi Digital dan Strategi Global
Wali Kota Ajak Insan Media Kawal Transparansi dan Publikasi Capaian Pembangunan
Ketua APDESI Kuningan Raih “Peacemaker Justice Award” Dari Kemenkum Dan MA RI
Pemerintah Kota Cirebon Peringati HUT ke-54 KORPRI, HUT ke-80 PGRI, dan Hari Guru Nasional

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:50

FKGOL: Bahaya Mengancam Kuningan, “Bom Waktu” Bencana Alam Menanti

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:25

Inflasi Terkendali, Pemkot Cirebon Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Warga

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:24

Perkuat Kesiapsiagaan di Musim Hujan, Wali Kota Pimpin Monitoring Kawasan Rawan Banjir

Senin, 1 Desember 2025 - 22:36

Transformasi UMKM, Pemkot Cirebon Bekali Pelaku Usaha Kompetensi Digital dan Strategi Global

Senin, 1 Desember 2025 - 22:35

Wali Kota Ajak Insan Media Kawal Transparansi dan Publikasi Capaian Pembangunan

Berita Terbaru