Polisi Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Di Vonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

oleh -232 Dilihat
oleh

CIREBON, (Kontroversinews), – Sidang Pembacaan Putusan atau Vonis kepada Briptu Chumaedi Saefudin, Polisi terdakwa kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Dibawah umur digelar pada Kamis, 9 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Sumber, dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian dari Polresta Cirebon.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Soni Nugraha, S.H M.H selaku Hakim Ketua, Harry Ginanjar, S.H M.H serta Ranum Fatimah Florida, S.H M.H sebagai Hakim Anggota memberikan Vonis kepada Briptu Chumaedi dengan hukuman 1 Tahun 10 Penjara, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yaitu 15 Tahun Penjara.

Majelis Hakim menilai vonis tersebut diberikan karena fakta-fakta persidangan tidak dapat membuktikan terkait kekerasan seksual yang dituduhkan kepada terdakwa selama ini, hanya kekerasan dalam rumah tangga yang bisa dibuktikan dan itupun diakui oleh terdakwa, yang mana disuatu waktu terdakwa pernah menjambak dan menampar Korban yang masih dibawah umur tersebut.

Kuasa Hukum Korban, Hetta Mahendrati Latumeten, S.H., S.Psi., kecewa dengan keputusan majelis hakim, ia menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang terkesan tidak mempertimbangkan keterangan dari Korban, salah satunya adalah Psikolog dsri LPSK yang telah disetujui namun tidak menjadi pertimbangan.

“Saya menyesalkan apa yang menjadi keputusan majelis hakim walaupun belum berkekuatan hukum tetap, kami menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan pertimbangan dari korban, seperti saksi dari LPSK yang telah disetujui”, kata Hetta (09/03/2023)

Hetta berharap Jaksa selanjutnya dapat mengajukan banding dan berharap Pengadilan Tinggi bisa memberikan keadilan untuk korban.

“Saya berharap Jaksa ajukan banding dan semoga di Pengadilan Tinggi nanti ada keadilan untuk Korban” ungkapnya.

Sementara itu, informasi yang didapat oleh team Kontroversinews, banyak pihak-pihak seperti Lembaga, Ormas, LSM dan unsur masyarakat yang bereaksi dan mengkritisi putusan Majelis Hakim tersebut, beberapa pihak menilai keputusan tersebut tidak adil untuk korban dan beberapa pihak akan melakukan tindakan-tindakan untuk mendukung korban. (ARSY AL BANZARY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *