Polisi Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Di Vonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

- Pewarta

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, (Kontroversinews), – Sidang Pembacaan Putusan atau Vonis kepada Briptu Chumaedi Saefudin, Polisi terdakwa kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Dibawah umur digelar pada Kamis, 9 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Sumber, dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian dari Polresta Cirebon.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Soni Nugraha, S.H M.H selaku Hakim Ketua, Harry Ginanjar, S.H M.H serta Ranum Fatimah Florida, S.H M.H sebagai Hakim Anggota memberikan Vonis kepada Briptu Chumaedi dengan hukuman 1 Tahun 10 Penjara, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yaitu 15 Tahun Penjara.

Majelis Hakim menilai vonis tersebut diberikan karena fakta-fakta persidangan tidak dapat membuktikan terkait kekerasan seksual yang dituduhkan kepada terdakwa selama ini, hanya kekerasan dalam rumah tangga yang bisa dibuktikan dan itupun diakui oleh terdakwa, yang mana disuatu waktu terdakwa pernah menjambak dan menampar Korban yang masih dibawah umur tersebut.

Kuasa Hukum Korban, Hetta Mahendrati Latumeten, S.H., S.Psi., kecewa dengan keputusan majelis hakim, ia menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang terkesan tidak mempertimbangkan keterangan dari Korban, salah satunya adalah Psikolog dsri LPSK yang telah disetujui namun tidak menjadi pertimbangan.

“Saya menyesalkan apa yang menjadi keputusan majelis hakim walaupun belum berkekuatan hukum tetap, kami menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan pertimbangan dari korban, seperti saksi dari LPSK yang telah disetujui”, kata Hetta (09/03/2023)

Hetta berharap Jaksa selanjutnya dapat mengajukan banding dan berharap Pengadilan Tinggi bisa memberikan keadilan untuk korban.

“Saya berharap Jaksa ajukan banding dan semoga di Pengadilan Tinggi nanti ada keadilan untuk Korban” ungkapnya.

Sementara itu, informasi yang didapat oleh team Kontroversinews, banyak pihak-pihak seperti Lembaga, Ormas, LSM dan unsur masyarakat yang bereaksi dan mengkritisi putusan Majelis Hakim tersebut, beberapa pihak menilai keputusan tersebut tidak adil untuk korban dan beberapa pihak akan melakukan tindakan-tindakan untuk mendukung korban. (ARSY AL BANZARY)

Berita Terkait

Pasca Jadi Tersangka, Kuryati Kini Diberhentikan
Bupati Kang DS: Spirit Lebih Bedas, Saatnya Kita Semua Jadi Pahlawan bagi Lingkungan
Kolaborasi Pentahelix, Bupati Bandung Gerak Cepat Tangani Persoalan Banjir Cidawolong Majalaya
Bupati Kang DS Targetkan Percepatan Pembuatan 10.000 Sertifikat Hak Atas Tanah Masjid dan Madrasah Selesai Tahun Ini
Inspektorat: Launching Program Cinta Desa, Aplikasi WBS dan SIMPRODAS Dukung 100 Hari Kerja Bupati Bandung
Mobil Dinas Kadisdikbud Indramayu Terlihat Di Jalan Tol Saat Hari Minggu, Tidak Tahu Aturan Apa Sengaja Melawan Aturan
SMKN 3 Baleendah Hendra Hermansyah: Kalau ada Cashback Dalam Siplah itu Gratifikasi, Harus Ditindak Tegas
Polda Jabar Turun Tangan, Sengketa Tanah di Cipageran Cimahi Diusut Tuntas

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:21

Pasca Jadi Tersangka, Kuryati Kini Diberhentikan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:31

Bupati Kang DS: Spirit Lebih Bedas, Saatnya Kita Semua Jadi Pahlawan bagi Lingkungan

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:55

Kolaborasi Pentahelix, Bupati Bandung Gerak Cepat Tangani Persoalan Banjir Cidawolong Majalaya

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:44

Bupati Kang DS Targetkan Percepatan Pembuatan 10.000 Sertifikat Hak Atas Tanah Masjid dan Madrasah Selesai Tahun Ini

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:55

Mobil Dinas Kadisdikbud Indramayu Terlihat Di Jalan Tol Saat Hari Minggu, Tidak Tahu Aturan Apa Sengaja Melawan Aturan

Berita Terbaru

REGIONAL

Pasca Jadi Tersangka, Kuryati Kini Diberhentikan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:21