KPK Resmi Tetapkan Ade Barkah dan Siti Aisyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Bantuan Keuangan

oleh
Anggota DPRD Jabar Ade Barkan (kiri) bersama eks Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah (kanan) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat.(foto/Antara)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Dua tersangka baru tersebut yaitu, Ade Barkah Surahman (ABS) selaku anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Siti Aisyah Handayani (SAT) selaku anggota DPRD Jawa Barat periode periode 2014-2019.

“KPK hari ini menetapkan tersangka baru, ABS dan SAT dalam kasus bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jabar untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu,” tutur Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebagaimana dikutip dari postingan akun Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi yang diunggah pada Kamis, 15 April 2021.

Menurut Lili, penetapan tersangka baru ini hasil dari pengembangan penyelidikan dari tersangka ARM (Abdul Rozak Muslim).

Dua tersangka baru ini kata Lili, di duga kuat turut menikmati aliran uang dari kasus korupsi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.

“ABS atau Ade Barkah Surahman ini diduga menikmati uang suap dari kasus tersebut Rp750 juta, dan SAT atau  Siti Aisyah Handayani mendapatkan Rp1,5 miliar,” ujar Lili yang dilansir dari Jurnal Soreang.

Sedangkan tersangka SAT atau  Siti Aisyah Handayani tambah Lili, mendapatkan uang Rp1,5 miliar dari Carsa AS yang sebelumnya memberikan uang Rp9,2 miliar kepada tersangka Abdul Rozak Muslim atau ARM.

“Dan tersangka ARM kemudian membagikannya ke sejumlah anggota DPRD Jawa Barat salah satunya  Siti Aisyah Handayani,” papar Lili.

Setelah resmi ditetapkan tersangka jelas Lili, dua tersangka baru ini, ABS dan SAT akan ditahan selama 20 hari di Gedung KPK, Gedung  Merah Putih.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *