KPK Periksa 4 PNS Ditjen Pajak Terkait Kasus Suap Dandan Ramdani

oleh
oleh
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto:HO-Humas KPK)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Hari ini, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak terkait penyidikan kasus suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016-2017 dengan tersangka Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dandan Ramdani.

Keempat PNS yang akan diperiksa sebagai saksi itu yakni Hari Gunawan, Amiruddin Baihaqie, Tri Imam Prihartono, dan Suryadi Ardiano.

“Kami periksa empat PNS DJP dalam kapasitas saksi untuk tersangka DR (Dandan Ramdani),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (7/9/2021).

Selain Dandan, KPK juga telah menetapkan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji sebagai tersangka. Dalam kasus ini, keduanya berperan sebagai penerima suap.

Mengutip dari Suara.com, untuk Angin berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta Pusat. Tinggal menunggu jadwal persidangan majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *