KPK Perikasa Teguh Haryono Sebagai Saksi Proses Perizinan Proyek PLTU 2

oleh

Jakarta (Kontroversinews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Corporate Affair Director PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) Teguh Haryono terkait proses perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Penyidik KPK, Selasa (9/3) telah memeriksa Teguh sebagai saksi untuk tersangka GM Hyundai Engineering and Construction HJ dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.

“Didalami pengetahuan yang bersangkutan di antaranya terkait proses perizinan proyek PLTU 2 di Kabupaten Cirebon oleh PT CEPR,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Antara.

Selain itu, kata dia, penyidik juga mendalami pengetahuan saksi Teguh perihal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk mendapatkan izin tersebut kepada mantan Bupati Cirebon SUN.

Diketahui, saksi Teguh sempat dilarang ke luar negeri oleh KPK. Pelarangan itu dilakukan dalam proses penyidikan kasus gratifikasi dengan tersangka Sunjaya saat itu.

Herry telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno (STN) pada 15 November 2019.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT CEPR membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Sedangkan tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *