“Pihak- pihak tertentu yang mengatasnamakan KPK dan mengaku dapat membantu penyelesaikan perkara di KPK dengan meminta sejumlah imbalan sudah sering sekali terjadi,” tambah Ali.
Pihaknya berharap masyarakat dapat melaporkan apabila ditemukan adanya pemerasan oleh pegawai KPK palsu. Masyarakat dapat melaporkan ke website KPK atau call center di nomor 198.
“Untuk itu KPK kembali mengingatkan apabila masyarakat mengetahui ada pihak- pihak yang mengatasnamakan KPK dan meminta uang atau imbalan lain, agar segera melapor KPK melalui saluran informasi@kpk.go.id atau call center 198,” jelas Ali.
Sebagai informasi, pengakuan Ajay soal dugaan permintaan uang terungkap saat sidang lanjutan kasus suap yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 19 April 2021.
Dalam sidang ini, jaksa KPK menghadirkan saksi Sekda Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan.
Dalam persidangan itu, Dikdik mengakui diminta Ajay untuk mengumpulkan uang, namun hal itu tak berkaitan dengan lelang jabatan.
Bahkan, uang yang dikumpulkan diminta tidak menggunakan APBD, melainkan sukarela.
Dikdik mengaku permintaan pengumpulan uang tersebut dilakukan lantaran berdasarkan penuturan Ajay, orang nomor satu di Kota Cimahi itu didatangi pria mengaku petugas KPK. Orang itu meminta sejumlah uang ke Ajay.***AS