JAKARTA Kontroversinews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengulik kembali kasus hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) trkait dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
Penyidik telah memeriksa berbagai perkara tersebut lewat beberapa orang saksi. Adapun mereka yakni Wakil Ketua PN Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangingi, mantan Hakim Ad Hoc PN Surabaya Kusdarwanto dan Hakim PN Surabaya Gunawan Tri Budiono.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya peran aktif tersangka IIH untuk mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud dengan adanya pemberian sejumlah uang,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/3/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di PN Surabaya, Jawa Timur.