Jakarta | Kontroversinews.- Masih ingat koruptor kasus BLBI Samadikun Hartono? Penangkapannya berlangsung dramatis pada 2016. Ia ditangkap setelah menonton F1 dan dikawal oleh Kepala BIN Sutiyoso. Setelah meringkuk di penjara, ia akan mengembalikan uang ‘segunung’ yang dikorupsinya.
Total uang yang dikorupsi Samadikun Rp 169 miliar dan ia baru membayar sekitar Rp 81 miliar. Sisanya, ia akan membayar cash siang ini langsung ke bank.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memulihkan keuangan negara dengan menyetorkan uang Rp 87 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana Samadikun Hartono (perkara korupsi BLBI),” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada detikcom, Kamis (17/5/2018).
Saking banyaknya, uang cash ‘segunung’ yang akan dikembalikan itu langsung disetor ke Bank Mandiri di gedung Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto. Uang itu akan dimasukkan ke rekening negara sebagai pengembalian uang negara yang dikorupsi Samadikun.
Samadikun mencicil pengembalian uang yang dikorupsinya. Terakhir kali, Samadikun baru saja membayar uang pengganti Rp 1 miliar kepada jaksa pada 20 Maret 2018. Pembayaran dilakukan di Kejari Jakpus dengan ditransfer.
Sebagaimana diketahui, Samadikun jadi buron selama 13 tahun. Penangkapan Samadikun penuh dengan drama dan membutuhkan koordinasi G to G. Ia ditangkap setelah menonton F1 di China. Ia ditangkap otoritas China atas koordinasi dengan pemerintah Indonesia. Samadikun kemudian dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016.
Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengkorupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara. Selain menjatuhkan hukuman badan, MA menjatuhkan hukuman kepada Samadikun mengembalikan uang yang dikorupsinya. Samadikun kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis itu.
Dikutip dari: detik.com