Kontroversinews.com – Polri menindak tegas para penyelenggara “financial technology peer to peer lending” atau pinjaman daring ilegal yang merugikan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sangat mendukung tindakan tersebut.
Ahmad Sahroni mengatakan pinjol ilegal ini sangat meresahkan masyarakatdan perlu diberantas.
“Saya mendukung penuh arahan Kapolri yang langsung menindak tegas berbagai instrumen ‘pinjol’ ilegal, karena yang ilegal sudah pasti meresahkan,” kata Sahroni, Kamis (14/10/2021).
Akhir-akhir ini, sering ada kabar orang yang bunuh diri karena terjerat utang melalui pinjaman online. Untuk memberantas kasus tersebut, Polri perlu bekerja sama dengan institusi lain yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki peran sentral sebagai pengawas keuangan.
“Kepolisian perlu menjalin koordinasi dengan OJK untuk memberantas para pinjol ilegal karena sebagai lembaga pengatur dan pengawas, tentunya OJK memiliki berbagai database dan informasi yang diperlukan. Diharapkan para korban pinjol ilegal bisa hidup lebih tenang,” ujarnya.
Dia juga setuju dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada para jajarannya bahwa upaya pemberantasan pinjaman daring ilegal dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif.
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas para penyelenggara “financial technology peer to peer lending” atau pinjaman daring ilegal yang merugikan masyarakat. ***