DEPOK (Kontroversinews.com) – Karutan Anton, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Anton mengaku jika sabu-sabu dari narapidana di lapas tersebut.
Anton ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polres Metro Jakarta Bara saat sedang berada sebuah indekos di kawasan Slipi, 25 Juni 2021 lalu.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, empat butir obat Aprazolam dan satu unit handphone,” kata Kasatreskoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).
Saat menjalani pemeriksaan, Anton mengaku jika sabu-sabu itu didapat M yang merupakan rekannya di lapas. Anton mengenal M sejak 2009.
Dari pemeriksaan tes urin, Anton terbukti mengonsumsi zat narkotika Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.
Dalam kasus in, Anton telah meringkuk di sel tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juni 2021.
Mengutip dari Suara.com, Anton dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. ***AS