Samosir | Kontroversinews.-Penyidik tipidter Polres Samosir melakukan pemeriksaan lapangan lokasi penebangan kayu di Simardapian desa Marlumba Kecamatan Simanindo, sesuai dengan no LP/A-50/III/2019/ RESKRIM tanggal 15 maret 2019.
Proses konfrontir atau pemeriksaan lapangan dilakukan penyidik Tipiter Polres Samosir dikarenakan adanya perbedaan keterangan tersangka antara (P,S) dan (T,S) dimana masing-masing sudah diperiksa oleh penyidik dari bulan maret sampai hari senin tanggal 02 September 2019.
Peran P.S adalah menjual pohon pinus kepada T.S dan ternyata lokasi pohon pinus masih masuk dalam kawasan hutan SK 579.
Kapolres Samosir melalui Kasatreskrim AKP Jonser Banjarnahor membenarkan adanya pemeriksaan lapangan oleh karena adanya perbedaan keterangan antara tersangka P.S dengan T.S.
” benar, lagi kita proses,” ujar Jonser Banjarnahor.
Anggiat S, Kepala Unit XIX Kehutanan Samosir, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa lokasi masih dalam Kawasan Kehutanan SK 579 yang diterbitkan tahun 2014.
Acara pemeriksaan lapangan langsung dilakukan oleh Darmono Samosir penyidik Tipidter Polres Samosir begitu juga para tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya. Para tersangka dikenakan pasal 12 huruf b yo pasal 82 ayat 1 huruf b dari UU. RI no 18 tahu 2013.
Menurut Panal H Limbong. SH penasehat hukum dari T,S dari Kantor Hukum Panal H Limbong. SH ber alamat di Tanah Lapang desa Sipitudai Kec. Sianjur mulamula dan sekaligus Ketua DPC IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Kabupaten Samosir, mengatakan “konfrontir dilapangan dilakukan oleh penyidik atas permintaan dari tersangka P.S karena merasa ada yang janggal dan setelah pemeriksaan lapangan akan dilanjutkan konfrontir di Malpolres Samosir hari rabu tanggal 4 September 2019.” ujar Panal.
Menurut informasi, T.S beli pohon pinus seharga Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) dari P.S dan baru dibayarkan panjar Rp. 20.000.000. (Dua puluh juta) oleh T.S kepada P.S. Barang bukti kayu terlihat disimpan di halaman Hotel Sinur Buhit.(ps)