Kayu Yang Dijual Tersangka (P.S) Masih Berada Dalam Kawasan Hutan SK 579.

- Pewarta

Rabu, 25 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir | Kontroversinews.-Penyidik tipidter Polres Samosir melakukan pemeriksaan lapangan lokasi penebangan kayu di Simardapian desa Marlumba Kecamatan Simanindo, sesuai dengan no LP/A-50/III/2019/ RESKRIM tanggal 15 maret 2019.

Proses konfrontir atau pemeriksaan lapangan dilakukan penyidik Tipiter Polres Samosir dikarenakan adanya perbedaan keterangan tersangka antara (P,S) dan (T,S) dimana masing-masing sudah diperiksa oleh penyidik dari bulan maret sampai hari senin tanggal 02 September 2019.

Peran P.S adalah menjual pohon pinus kepada T.S dan ternyata lokasi pohon pinus masih masuk dalam kawasan hutan SK 579.

Kapolres Samosir melalui Kasatreskrim AKP Jonser Banjarnahor membenarkan adanya pemeriksaan lapangan oleh karena adanya perbedaan keterangan antara tersangka P.S dengan T.S.

” benar, lagi kita proses,” ujar Jonser Banjarnahor.
Anggiat S, Kepala Unit XIX Kehutanan Samosir, saat dikonfirmasi wartawan  membenarkan bahwa lokasi masih dalam Kawasan Kehutanan SK 579 yang diterbitkan tahun 2014.

Acara pemeriksaan lapangan langsung dilakukan oleh Darmono Samosir penyidik Tipidter Polres Samosir begitu juga para tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya. Para tersangka dikenakan pasal 12 huruf b yo pasal 82 ayat 1 huruf b dari UU. RI no 18 tahu 2013.

Menurut Panal H Limbong. SH penasehat hukum dari T,S dari Kantor Hukum Panal H Limbong. SH ber alamat di Tanah Lapang desa Sipitudai Kec. Sianjur mulamula dan sekaligus Ketua DPC IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Kabupaten Samosir, mengatakan “konfrontir dilapangan dilakukan oleh penyidik atas permintaan dari tersangka P.S karena merasa ada yang janggal dan setelah pemeriksaan lapangan akan dilanjutkan konfrontir di Malpolres Samosir hari rabu tanggal 4 September 2019.” ujar Panal.

Menurut informasi, T.S beli pohon pinus seharga Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) dari P.S dan baru dibayarkan panjar Rp. 20.000.000. (Dua puluh juta) oleh T.S kepada P.S. Barang bukti kayu terlihat disimpan di halaman Hotel Sinur Buhit.(ps)

Berita Terkait

Kapolres Brebes Luncurkan SPPG, Siap Distribusikan Ribuan Porsi Makan Bergizi
Kapolres Brebes Jadi Pembina Upacara, Ingatkan Siswa Jauhi Narkoba Dan Bijak Bermedia Sosial
Polres Brebes Gelar Patroli Skala Besar, Sinergi TNI-Polri dan Satpol PP Jamin Keamanan Wilayah
Wujud Nyata Polri Hadir untuk Masyarakat: Dari SPKT hingga Layanan 110
Tingkatkan Citra Polri, 160 Personel Polres Brebes Dilatih Komunikasi Publik Humanis
Kapolres Brebes Dukung Gerakan Mageri Segoro, Ribuan Pohon Mangrove Ditanam Serentak
Yonif 407/Padma Kusuma Bergerak Serentak di Tiga Wilayah dalam Program TMMD
Dari Tanah Kosong Jadi Ladang Harapan: Ketulusan Aipda Mistono Berbuah Inspirasi

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:41

Kapolres Brebes Luncurkan SPPG, Siap Distribusikan Ribuan Porsi Makan Bergizi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:52

Polres Brebes Gelar Patroli Skala Besar, Sinergi TNI-Polri dan Satpol PP Jamin Keamanan Wilayah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:32

Wujud Nyata Polri Hadir untuk Masyarakat: Dari SPKT hingga Layanan 110

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:40

Tingkatkan Citra Polri, 160 Personel Polres Brebes Dilatih Komunikasi Publik Humanis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:33

Kapolres Brebes Dukung Gerakan Mageri Segoro, Ribuan Pohon Mangrove Ditanam Serentak

Berita Terbaru