JAKARTA (Kontroversinews.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ade Barkah Surahman anggota DPRD Jabar Periode 2014-2019 dan 2019-2024. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABS (Ade Barkah Surahman),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (27/4/2021).
Keempat saksi yang diperiksa itu, kata Ali, yakni Anggota DPRD Jabar periode 2019-2024 bernama Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan dan Lina Ruslinawati.
Dalam kasus ini, Ade Barkah Surahman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama anggota DPRD Jabar 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani pada Kamis (15/4/2021). KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi untuk kepentingan penyidikan kasus ini. Perkara ini, adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK.
Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.
Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan itu adalah Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah.
Sebagaimana yang telah dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari pihak swasta bernama Carsa ES. Saat ini empat orang tersebut telah di vonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.***AS