MEDAN (Kontroversinews.com) – Oknum kepsek berinisial BS dilaporkan NS (40), keluarga korban, ke Polda Sumut pada 1 April 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I.
NS warga Kelurahan Babura Medan Sunggal telah melaporkan tentang peristiwa tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi sejak tahun 2018 sampai Februari 2020 di Sekolah di Jalan Bunga Terompet, Kecamatan Medan Selayang Medan.
Seorang oknum kepala sekolah (kepsek) di salah satu SD swasta di Padang Bulan Selayang II, Kota Medan, dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan perbuatan cabul kepada siswa SD berusia 13 tahun.
Mengutip dari Tribunmedan, pelapor atas nama NS dan terlapor atas nama berinisal BS sesuai Laporan Polisi nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I.
Laporan itu ditandatangani kepala SPKT Polda Sumut AKBP Benma Sembiring dan pelapor NS.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebutkan bahwa selanjutnya terkait kasus tersebut pihak penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) akan melakukan pemeriksaan.
“Kalau LP-nya sudah diterima, tentu akan kita tindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti yang sudah diajukan ke ke penyidiknya,” ungkapnya kepada tribunmeda.com, Senin (12/4/2021).
Senada, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Sinulingga menyebutkan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Informasi yang dihimpun tribunmedan.com, kejadian percabulan yang diduga dilakukan oknum Kepsek BS ini terjadi di ruang kerja kepala sekolah.
Modusnya adalah saat pelajaran Bahasa Inggris, tersangka memanggil korban ke ruangannya.
Lalu pelaku menutup mata korban dengan alasan mau diajari menari.
Dalam kondisi mata tertutup, BS meraba dada korban. Kemudian pelaku juga mendudukkan korban di pangkuan pelaku.***AS