Kasatpol PP Bogor Sebut Habib Rizieq Banyak Langgar Prokes

- Pewarta

Senin, 19 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Habib Rizieq Shihab, Senin (19/4/2021). (Foto/Tribunnews)

Sidang Habib Rizieq Shihab, Senin (19/4/2021). (Foto/Tribunnews)

BOGOR (Kontroversinews.com) – Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah bersaksi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Senin (19/4/2021). Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam kesaksiannya Agus menyebut kerumunan di Megamendung terjadi karena kegiatan peletakan batu pertama untuk pembangunan Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariat. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Agus siapa yang harus bertanggung jawab pada kegiatan tersebut.

“Kegiatan peletakan batu dan peresmian Markaz Syariat di dalam ponpes milik Habib Rizieq menimbulkan kerumunan siapa yang harus tanggung jawab?” tanya JPU di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). Agus pun menjawab Habib Rizieq sebagai pemilik pondok pesantren harus bertanggung jawab atas timbulnya kerumunan tersebut.

Mengutip dari iNews, Dia menjelaskan dalam kegiatan tersebut banyak sekali terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Pertama massa yang tidak menggunakan masker dan berkerumun.

“Tidak memakai masker, (tidak) jaga jarak, tidak sesuai, kemudian juga tidak ada cuci tangan,” ujar Agus. Selain itu, menurut Agus, jumlah peserta yang hadir melebihi batas yang ditentukan. Panitia acara pun disebut Agus tidak menandatangani kesiapan mematuhi protokol kesehatan. “Penyelenggaraan melebihi jumlah yang dibatasi 160 orang. Melebih (waktu) dari tiga jam,” tuturnya.***AS

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:11

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:14

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terbaru