Cirebon kontroversinews.com-Banyaknya rumor berkembang bahwa ada banyak Tim Pendamping Masyarakat (TPM) yang diduga telah melakukan permintaan uang 5% (sekitar Rp.9.500.000) dari jumlah anggaran diterima masing masing kelompok Mitra Cai dengan jumlah Rp.195.000.000 ,seperti di kutip beberapa wartawan di lapangan hasil dari pengakuan para ketua kelompok yang mengatakan bahwa benar anggaran yang diterima itu semuanya hampir Rp.195.000.000 tetapi dari rincian itu ada sekitar 5% yang dikasihkan ke pihak TPM dengan dalih untuk beres administrasi (LPJ) dan sisanya dipake untuk melakukan pekerjaan saluran TPT (tembok penahan tanah) dilapangan.
Menanggapi ramainya adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh TPM ,akhirnya budiono pun sebagai kasatker buka suara, bahwa pihaknya selama ini
mengaku sudah benar bekerja dan setiap TPM diarahkan dan disarankan untuk membantu masyarakat baik dalam pelaksanaan ataupun acuan serta menyarankan supaya bikin laporan pertangjawaban di tiap2 kelompok Mitra Cai.intinya memantau dilapangan dan mengarahkan bikin LPJ (laporan pertanggung jawaban), tidak untuk meminta anggaran pada kelompok apalagi minta dengan jumlah yang ditentukan itu semua tidak boleh karena semua anggaran itu untuk mitra cai guna melakukan pembangunan dan untuk TPM semua sudah ada anggarannya dari BBWS CC.
Barat terkait adanya dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) terhadap kelompok tani P3AI (Perkumpulan Petani Pengguna Air Irigasi).
dikatakan Andi Kodim salah satu anggota Ormas LMPI mengakui bahwa banyak laporan pengakuan para ketua kelompok yang mengatakan bahwa benar pungutan itu ada dan silahkan pihak BBWSCC melalui Kasatker mengecek kebenarannya dilapangan karena semua pada buka suara dan ada rekamannya jika kita uji materi dilapangan pun Kita siap karena pekerjaannyapun banyak yang polume panjangnya hanya sedikit ( 500 Meter ).Tentu kenyataan ini yang perlu kita sikapi dan perlu di tindak lanjuti jangan sampai merugikan keuangan negara yang mengarah pada KKN ,Bahkan rencananya akan kita laporan ke pihak Yudikatif supaya dipanggil pihak pihak yang bersangkutan.”akunya.
Diketahui pula bahwa kegiatan pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah kegiatan yang bersumber dari APBN mulai tahun 2010 sampai sekarang 2020 program penerima masih berjalan Dan saya dari Laskar akan terus mengawal kegiatan hingga tahap ahir, hingga dugaan adanya praktek pungli yang berjalan dilapangan dalam penegakan hukumnya bisa berjalan dan pemberantas KKN bagi siapa saja yang mencoba melakukan praktek pungli ataupun tindak pidana korupsi dapat di proses secara serius oleh pihak hukum terkait.
Perbuatan oknum PTM ini menimbulkan dugaan pungli.Pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan.
Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).
Dari ketentuan tersebut maka dugaan pungutan dikalangan petani tersebut ada dugaan sebagai penyalahgunaan wewenang jabatan (Abuse of Power) yang dimasukkan sebagai bagian inti delik (bestanddeel delict) tindak pidana pungli dan yang diduga menyalahgunakan wewenang harus memenuhi 2 (dua) syarat yang sifatnya komulatif; pertama, terbukti melakukan perbuatan pidana (actus reus), dan kedua, terbukti adanya unsur kesalahan (opzet) sehingga dapat dipertanggungjawabkan niat jahatnya (mens rea).
Hukuman pidana bagi pelaku pungli tentu bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran mal administrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
Bahwa dalam dugaan kasus pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum TPM tidak ada cantolan atau dasar dilakukannya pungutan terhadap para petani. Jika pungutan dilakukan dengan tekanan maka diduga ada unsur pemerasan apalagi dengan dalih supaya beres PLJ tentu sesuai pasal 368 KUHP berlaku dan Berlakunya UU Saberpungli.
Sementara Budiono juga sebagai Kasatker OP. BBWS Cimanuk Cisanggarung dengan tegas menyampaikan kalau Benar benar ada bahwa TPM meminta uang dengan dalih LPJ, laporkan saja dan bikin surat pengaduan agar bisa ditindak lanjuti.” Harapnya .(ags/ds)