Kadis DPMD Kabupaten Bandung : Ingatkan Sanksi Yang Membayangi Calon Kades Jika Langgar Prokes

oleh
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab.Bandung, H.Tata Irawan.

“Semoga dalam dua minggu ini persoalan covid-19 bisa berkurang sehingga tanggal 28 Juli nanti Pilkades bisa dilaksanakan dan tidak ada perubahan lagi,” harapnya.

Terkait anggaran Pilkades, Tata menyebut semua Desa yang akan melaksanakan Pilkades sudah mengajukan, saat ini hampir semua sudah dicairkan dan sebagian sedang dalam proses. Sementara itu, meskipun ada pengunduran waktu dua minggu dari jadwal awal pelaksanaannya, ia berharap para calon Kepala Desa bisa memanfaatkan waktu kampanye dengan efisien dan efektif karena saat ini aturannya sangat ketat terutama terkait prokes selama kampanye.

“Kampanye kan tetap ada, hanya caranya tidak abring-abringan, dibatasi, tidak berkumpul, tidak boleh berkerumun, berarti caranya yang dirubah, panitia yang harus bersiasat seperti apa. Semua diserahkan kepada panitia di wilayah,” jelasnya.

Sanksi tegas menanti calon Kepala Desa yang tidak menaati aturan kampanye ditengah pandemi, lanjut Tata, bahkan bisa sampai di diskualifikasi tapi kembali lagi tergantung kepada pelanggaran yang dilakukan.

“Jadi sebaiknya jangan melanggar, ancaman prokes itu jangankan Pilkades, Bupati aja ada ancamannya di inmendagri Nomor 15 tahun 2021 yaitu diberhentikan,” tegas H. Tata. (Lily Setiadarma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *