Kades Lobu Rampah Ditangkap Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Korupsi Dana APBDes

oleh
(Foto/Antara)

Medan (Kontroversinews.com) – Kades Lobu Rampah Ditangkap Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Korupsi Dana APBDes. Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap Pj Kades Lobu Rampah Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamaluddin Hasibuan (34) terkait dugaan korupsi senilai Rp 399 juta.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikesit mengungkapkan dugaan korupsi ini terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lobu Rampah tahun anggaran 2017.

Dikutip dari Tribun-Medan, Ia menjelaskan pelaku merupakan Pj Kades Lobu Rampah.periode Mei 2017 – 26 Maret 2018.

“Kronologi kejadian terjadi pada tahun 2017, Pemerintah Desa Lobu Rampah mendapat angaran sebesar Rp 1.345 870 877 yang bersumber dan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retnbusi (BHPRD) dan Silpa tahun 2016,” ungkapnya kepada tribunmedan.com, Rabu (10/3/2021).

Anggaran itu dialokasikan untuk Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp 407 166 20, Bidang Pembangunan sebesar Rp 703.184.168, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp 140 533 277 dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 94 987.232.

“Setelah Anggaran Belanja tersebut masuk ke rekening Kas Desa Lobu Rampah. Maka Penjabat Kepala Desa Lobu Rampah Kamaluddin Hasibuan bersama dengan Bendahara Desa Lobu Rampah Mangaraja Setia Siregar menarik dana tersebut dari Rekening Kas Desa,” bebernya.

Kemudian, tersangka memegang dana tersebut namun tidak melaksanakan APBDes sesuai dengan yang ditetapkan.

“Dengan tidak merealisasikan seluruh anggaran belanja dan tidak melaksanakan pembangunan infrastruktur sesuai dengan volume yang ditetapkan dalam Rencana Anggeran Biaya (RAB) sebesar Rp 371 087 050. Serta tidak menyetorkan Pajak yang d potong sebesar Rp 26.960 359,” ungkapnya.

Perbuatan Kamaluddin Hasibuan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 399.019.885.

Parikesit menegaskan pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *