SOREANG (Kontroversinews.com) – Pemerintah Kabupaten Bandung mengeluarkan program penghapusan denda pajak agar bisa meningkatkan pendapatan daerah.
Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna mengatakan sudah ada peraturan bupati yang mengatur penghapusan denda tersebut. Menurutnya, kurang lebih ada piutang sebanyak Rp500 miliar yang belum teraih.
“Kita upayakan, Juli Agustus ini kita hapus denda, mudah-mudahan bisa menjadi potensi sehingga pendapatan bisa ada peningkatan, dan ini bisa menjaga stabilitas,” ujar Dadang kepada wartawan di Soreang, Senin (19/7).
Dadang mengungkapkan, pajak diluar Badan Usaha Milik Daerah (BLUD) ini sekitar Rp460 miliar dan yang baru masuk sekitar 46 persen saja. Padahal tahun 2021 ini hanya menyisakan beberapa bulan lagi.
“Sehingga kita sengaja melakukan gerakan-gerakan agar pendapatan ini bisa masuk, walaupun dalam kondisi pandemi Covid 19,” ungkap Dadang.
Pria yang akrab disapa Kang DS ini mengaku memahami kondisi yang dialami para pengusaha, yang tengah kesulitan karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Meski demikian, Kang DS mengimbau para pengusaha untuk bayar pajak secara tepat waktu.