Jokowi Tunjuk Mahendra Siregar Jadi Ketua Satgas UU Cipta Kerja

- Pewarta

Kamis, 3 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahendra Siregar . (Ist)

Mahendra Siregar . (Ist)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Presiden Jokowi menunjuk Mahendra Siregar sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 yang telah ditandatangani pada 4 Mei 2021.

Pada Pasal 1 beleid tersebut, disebutkan bahwa Satgas UU Ciptaker dibuat dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah.

Kemudian pada Pasal 3, ditunjuk sejumlah orang untuk menduduki jabatan Satgas UU Ciptaker ini. Mereka antara lain terdiri atas Ketua yakni Mahendra Siregar, Wakil Ketua I Suahasil Nazara, Wakil Ketua II M Chatib Basri, Wakil Ketua III Raden Pardede dan Sekretaris Arif Budimanta.

Satgas UU Ciptaker memiliki tugas, antara lain menyinergikan substansi sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya. Kemudian menentukan strategi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi /kabupaten/kota.

Satgas UU Ciptaker juga memiliki tugas untuk mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

Menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri. Lalu merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota.

Mengutip dari Okezone, pada Pasal 9 Keppres 10/2021 disebutkan bahwa Satgas UU Ciptaker melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit zatu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Lalu Ketua, para Wakil Ketua, dan Sekretaris Satgas UU Ciptaker diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.***AS

Berita Terkait

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!
DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029
Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam
Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon
FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)
Jabatan Sekda Kuningan Karatan, Open Bidding Penuh Misteri?
Bedah Rumah PKB, Dadang Supriatna : Tahun Depan Kami Bedah 5 Ribu Rutilahu
FKGOL Siap Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Terkait Permasalahan Lembaga Keuangan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 06:37

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:59

DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:42

Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:54

Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:51

FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)

Berita Terbaru