JAKARTA (Kontroversinmews.com) – Presiden Joko Widodo resmikan peluncuran sistem online single submission (OSS) berbasis risiko.
Sistem online single submission (OSS) ini merupakan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang layanan super mudah.
OSS berbasis risiko merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. Dimana layanan perizinan yang dilakukan secara online dan terintegrasi dengan paradigma berbasis risiko.
“Dan dengan mengucap bismillahirohmanirohim pagi hari ini ini saya resmikan peluncuran sistem online single submission (OSS) berbasis risiko,” kata Jokowi, Senin (9/8/2021).
Jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya. Perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama. Risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin.
Risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar. Dan risiko rendah perizinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau nomor induk berusaha dari OSS.
Untuk diketahui, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa proses pembuatan aplikasi OSS ini merangkum lebih dari 70 Undang-Undang, termasuk UU Cipta Kerja, 47 Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (Permen).***AS