Tak hanya itu, Jaksa juga turut mempertanyakan kenapa Rizieq saat itu tidak membatasi undangan dalam peringatan Maulid Nabi tersebut.
Padahal kata jaksa, Rizieq acap kali menyampaikan pernyataan untuk mendukung pemerintah soal protokol kesehatan COVID-19.
Bahkan kata jaksa, Rizieq Shihab seharusnya bisa menggelar acara tersebut secara virtual mengingat pada saat acara itu tepatnya 14 November 2020, pandemi Covid-19 di Indonesia masih sangat tinggi.
“Kenapa tidak acara tersebut di Petamburan mengundang orang sebatasnya dan disiarkan daring lewat virtual? karena saya tidak meragukan lagi Habib ini pasti banyak yang datang, mengapa tidak melakukan hal tersebut,” tanya lagi jaksa.
Menanggapi hal itu, Rizieq mengaku sempat merasa keberatan terkait adanya rencana Maulid Nabi Muhammad yang diusulkan oleh para mantan pengurus FPI itu.
Pasalnya, dia mengklaim khawatir peringatan tersebut dapat memicu terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
“Pada awalnya saya keberatan melakukan Maulid Nabi bahkan saya keberatan pernikahan putri saya dilakukan di atas panggung maulid,” tutur Rizieq menanggapi.
Namun, setelah pihaknya melakukan musyawarah dan dia mendapat kabar bahwa beberapa tempat sudah melakukan acara Maulid Nabi akhirnya eks Imam Besar FPI itu menyatakan setuju.