Hari Ini, Rizieq Shihab Jalani Sidang Lanjutan RS Ummi

- Pewarta

Senin, 14 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Rizieq Shihab. (Foto/Liputan6.com)

Habib Rizieq Shihab. (Foto/Liputan6.com)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Terdakwa Rizieq Shihab kembali menjalani sidang lanjutan dalam perkara kasus penyebaran tes swab virus corona (Covid-19) di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini Senin (14/6).

Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal mengatakan agenda sidang lanjutan hari ini pembacaan replik dari jaksa penuntut umum.

“Pembacaan replik terhadap pleidoi dari penuntut umum,” kata Alex saat dikonfirmasi.

Sidang ini masih akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto bersama hakim anggota 1 dan hakim anggota 2. Sidang pembacaan replik akan disiarkan secara live di kanal YouTube PN Jaktim.

Rizieq tak sendirian dalam kasus ini. Perkara ini juga menjerat menantu Rizieq, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Jaksa telah menuntut Rizieq selama 6 tahun dalam perkara tes swab RS Ummi ini. Sementara Hanif Alatas dan Andi Tatat dituntut selama dua tahun dalam perkara yang sama.

Jaksa menuntut ketiganya karena dinilai secara sah dan meyakinkan telah menyiarkan berita bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan rakyat dalam perkara tersebut.

Mengutip dari Cnn Indonesia, dalam pleidoinya yang dibacakan Kamis (10/6 lalu), Rizieq berharap majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas murni terhadap dirinya.

Ia pun turut berharap Majelis Hakim bisa “menjaga kemurnian dan kemuliaan pengadilan dari praktek politik kriminalisasi”. Apabila hal itu tak dilakukan, ia mengatakan sangat membahayakan Agama, Bangsa dan Negara.***AS

Berita Terkait

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!
Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar
Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan
Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi
Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:18

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:01

Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar

Senin, 21 Juli 2025 - 19:17

Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:12

Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Berita Terbaru