JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) turun level menjadi level 3. Oleh karena itu, pelaksanaan resepsi pernikahan diizinkan dengan maksimal 20 undangan selama PPKM level 3.
“Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021, Selasa(24/8).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo(Jokowi) Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) level 1-4 dibeberapa daerah sudah alami penurunan.
Untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten kota sudah bisa berada pada level 3 pada 24 agustus 2021.
“Untuk itu pemerintah memutuskan 24 agustus – 30agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level ke-4 ke- level 3,” ungkap Jokowi dalam konferensi pers dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Senin(23/8).
Jokowi juga menyebut penanganan Covid-19 di Pulau Jawa terdapat perkembangan yang menggembirakan. Ada beberapa kabupaten dan kota kata Jokowi alami penurunan level.***TONY