Kontroversinews.com– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan pasien positif Covid-19 Omicron bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Meskipun tidak semua pasien Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi dikutip dari laman resmi Kemenkes, Jumat (21/1/2022).
Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Untuk syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.