Jakarta | Kontroversinews.-Berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi Non PNSD, karena honor bagi tenaga Non-PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan.
“Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan,” ujar Sri Mulyani.
Melalui akun resmi Facebooknya, Sri juga menjelaskan pembagian golongan tenaga honorer yang mendapatkan THR beserta besarannya.
“Pegawai honorer instansi pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak,” tulis Sri Mulyani.
Adapun anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai.
“Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 adalah sebesar Rp 440,38 miliar,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
Sri Mulyani menjelaskan, saat ini satker-satker pemerintah pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan.
“Diharapkan penerima honor menerima THR sebelum Idulfitri,” ujarnya.
Dikutip dari: banjarmasin.tribunnews.com