Indramayu kembali batasi aktivitas masyarakat akibat masuk zona merah COVID-19

- Pewarta

Senin, 7 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu (Kontroversinews) – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali membatasi aktivitas masyarakat, dikarenakan daerah itu masuk zona merah penyebaran COVID-19.

“Selama dua minggu ke depan kita kembali batasi aktivitas masyarakat,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu Deden Bonni Koswara di Indramayu, Sabtu.

Deden mengatakan pembatasan kembali aktivitas masyarakat merupakan suatu keputusan yang harus diambil dalam Rapat Evaluasi Satgas COVID-19.

Pembatasan kembali aktivitas masyarakat tersebut disesuaikan dengan Peraturan Bupati Indramayu (Perbup) Nomor 60 A Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang telah dikeluarkan pada tanggal 25 September 2020.

“Kegiatan yang dibatasi dan dipertegas yakni setiap tempat harus menerapkan protokol kesehatan, kemudian kegiatan pembelajaran di lembaga pendidikan masih menggunakan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ujarnya.

Selain itu lanjut Deden, ada juga pembatasan operasional terhadap toko modern, pertokoan, pasar tradisional, dan sejenisnya sesuai dengan Perbup.

Untuk hypermarket, departement store, dan supermarket buka mulai jam 10.00 – 21.00 WIB. Minimarket jam 09.00-21.00 WlB, toko dan kawasan pertokoan jam 07.00 – 21.00 WIB.

“Sedangkan untuk warung, restoran, rumah makan dan kafe jam 06.00 – 21.00 WIB,” katanya.

Dia menambahkan pembatasan aktivitas masyarakat tersebut akan terus dievaluasi setiap dua minggu, apakah itu efektif atau tidak.

“Kita evaluasi selama dua minggu sekali secara dinamis,” kata Deden menegaskan.(ANT)

Berita Terkait

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus
100 Persen Terbentuk, Kopdes Merah Putih Brebes Jalin Kontak Bisnis
Cirebon Festival 2025 Resmi Dibuka, Wali Kota: Panggung Sinergi Budaya dan Ekonomi Rakyat
Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025
Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:27

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:25

Cirebon Festival 2025 Resmi Dibuka, Wali Kota: Panggung Sinergi Budaya dan Ekonomi Rakyat

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:27

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:25

Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:24

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang

Berita Terbaru

REGIONAL

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus

Sabtu, 28 Jun 2025 - 09:27