Indramayu kembali batasi aktivitas masyarakat akibat masuk zona merah COVID-19

- Pewarta

Senin, 7 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu (Kontroversinews) – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali membatasi aktivitas masyarakat, dikarenakan daerah itu masuk zona merah penyebaran COVID-19.

“Selama dua minggu ke depan kita kembali batasi aktivitas masyarakat,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu Deden Bonni Koswara di Indramayu, Sabtu.

Deden mengatakan pembatasan kembali aktivitas masyarakat merupakan suatu keputusan yang harus diambil dalam Rapat Evaluasi Satgas COVID-19.

Pembatasan kembali aktivitas masyarakat tersebut disesuaikan dengan Peraturan Bupati Indramayu (Perbup) Nomor 60 A Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang telah dikeluarkan pada tanggal 25 September 2020.

“Kegiatan yang dibatasi dan dipertegas yakni setiap tempat harus menerapkan protokol kesehatan, kemudian kegiatan pembelajaran di lembaga pendidikan masih menggunakan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ujarnya.

Selain itu lanjut Deden, ada juga pembatasan operasional terhadap toko modern, pertokoan, pasar tradisional, dan sejenisnya sesuai dengan Perbup.

Untuk hypermarket, departement store, dan supermarket buka mulai jam 10.00 – 21.00 WIB. Minimarket jam 09.00-21.00 WlB, toko dan kawasan pertokoan jam 07.00 – 21.00 WIB.

“Sedangkan untuk warung, restoran, rumah makan dan kafe jam 06.00 – 21.00 WIB,” katanya.

Dia menambahkan pembatasan aktivitas masyarakat tersebut akan terus dievaluasi setiap dua minggu, apakah itu efektif atau tidak.

“Kita evaluasi selama dua minggu sekali secara dinamis,” kata Deden menegaskan.(ANT)

Berita Terkait

Pencabutan Moratorium Menuai Pro dan Kontra di Masyarakat
Ketua PGRI Kabupaten Kuningan Berikan Tanggapan Terkait Kasus Etika Moral Kepsek
Festival Seni Media 2025, Gerbang Baru dan Ruang Tumbuh Kreativitas Seni Budaya
Ruang Pameran Tetap Museum Gedung Pusaka Kanoman Diresmikan, Langkah Strategis Memajukan Ekonomi Budaya
Operasi Zebra Lodaya 2025 Resmi Dimulai, Polres Cirebon Kota Fokuskan Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas
Dugaan Bisnis Seragam di SMPN 1 Rancaekek, Kepala Sekolah: “Aman Tidak Ada Masalah”
Rancangan APBD 2026 Disampaikan, Pemkot Cirebon Fokus Jaga Stabilitas Fiskal
Profiling Aparatur Sipil Negara, Langkah Pemkot Cirebon Bangun Birokrasi Profesional

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 23:43

Pencabutan Moratorium Menuai Pro dan Kontra di Masyarakat

Selasa, 18 November 2025 - 14:39

Ketua PGRI Kabupaten Kuningan Berikan Tanggapan Terkait Kasus Etika Moral Kepsek

Selasa, 18 November 2025 - 13:31

Festival Seni Media 2025, Gerbang Baru dan Ruang Tumbuh Kreativitas Seni Budaya

Selasa, 18 November 2025 - 08:15

Ruang Pameran Tetap Museum Gedung Pusaka Kanoman Diresmikan, Langkah Strategis Memajukan Ekonomi Budaya

Selasa, 18 November 2025 - 08:15

Operasi Zebra Lodaya 2025 Resmi Dimulai, Polres Cirebon Kota Fokuskan Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas

Berita Terbaru

REGIONAL

Pencabutan Moratorium Menuai Pro dan Kontra di Masyarakat

Selasa, 18 Nov 2025 - 23:43