Ibadah Haji Dibatalkan, Kemenag Garut Buka Layanan Pengembalian Dana

oleh
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, Jawa Barat. (Foto: hariangarutnews.com)

GARUT (Kontroversinews.com) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, Jawa Barat membuka pelayanan untuk pengembalian dana ibadah haji bagi jamaah yang kecewa karena batal berangkat ke Tanah Suci Makkah akibat dampak pandemi COVID-19.

“Sekarang mereka tidak berangkat, pemerintah akan memberikan kemudahan, termasuk pengembalian dana haji yang sudah disetorkan,” kata Kepala Kantor Kemenag Garut, Cece Hidayat saat sosialisasi pembatalan keberangkatan jamaah calon haji 2021 di Garut, Senin.

Ia mengatakan masyarakat yang ingin mengambil kembali dana pemberangkatan haji dapat diambil langsung di Kantor Kemenag Garut dengan terlebih dahulu melakukan pengajuan untuk diproses selama sembilan hari.

Pemohon pengambilan dana haji itu, kata dia, cukup membawa dokumen seperti buku tabungan, kartu tanda penduduk, dan sejumlah dokumen lainnya yang menunjukkan sebagai calon jamaah haji dari Garut.

“Silakan datang ke Kemenag, bawa dokumen haji dan dokumen lainnya, KTP, buku tabungan pada kami, kami akan proses setelah sembilan hari dan Insya Allah akan masuk ke rekening,” katanya.

Jika ada jamaah haji yang tidak mengambil dana tersebut, kata dia, dijamin uangnya aman, dan tidak akan dipergunakan untuk hal lain.

“Yang tidak diambil akan tetap menjadi hak jamaah,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *