Ibadah Haji Dibatalkan, Kemenag Garut Buka Layanan Pengembalian Dana

oleh
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, Jawa Barat. (Foto: hariangarutnews.com)

Ia mengatakan selama dua tahun tidak ada jamaah haji dari Indonesia, khususnya dari Garut yang berangkat untuk menunaikan ibadah haji  karena adanya pandemi COVID-19.

Tercatat jumlah jamaah haji yang batal berangkat akibat pandemi COVID-19, kata dia, sebanyak 5.000-an orang.

Secara  keseluruhan yang sudah daftar sebanyak 31 ribuan orang dengan daftar tunggu selama 17 tahun.

“Yang batal tahun ini ada 5.00o-an dengan daftar tunggu sebanyak 31 ribu orang yakni sampai 17 tahun ke depan,” kata Cece Hidayat pada Antara.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Garut KH Sirojul Munir menambahkan seluruh jajaran termasuk organisasi Islam dan MUI di daerah untuk mensosialisasikan pembatalan pemberangkatan ibadah haji secara benar kepada masyarakat agar tidak ada informasi yang menyesatkan.

“Ormas Islam mempunyai kewajiban untuk melalukan penyuluhan terhadap pembatalan ini, MUI-nya juga di setiap daerah perlu menjelaskan kepada masyarakat supaya tidak ada kesimpang siuran berita,” katanya.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *