Cianjur | Kontroversinews.- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cianjur, Jawa Barat, melaporkan calon anggota legislatif untuk DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan JP ke Bawaslu Cianjur, karena diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan melakukan politik uang.
Ketua HMI Cabang Cianjur, Dede Romansyah di Cianjur Jumat, mengatakan laporan terkait dugaan politik uang yang dilakukan caleg dari dapil III Jabar itu, berdasarkan informasi yang didapat HMI melalui postingan di media sosial.
Dalam postingan tersebut terlihat video yang menunjukkan beberapa orang menerima amplop berisikan uang tunai Rp50 ribu serta stiker JP lengkap dengan nomor urut dan partainya.
“Begitu dapat informasi tersebut kami cek keaslian dan kebenarannya karena sudah viral di medsos. Dalam postingan tercantum alamat lengkap kegiatan kampanye yang diduga disisipi politik uang,” katanya.
Pihaknya langsung melakukan penelusuran ke lokasi dan berhasil bertemu dengan beberapa orang yang hadir dalam kegiatan kampanye tersebut.
Mereka menjelaskan jika memang beberapa hari lalu ada kegiatan kampanye JP di salah satu villa di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, dalam acara tersebut dihadiri seratusan orang warga.
“Setelah kegiatan selesai, tepatnya setelah JP pulang, peserta yang hadir diberi amplop berisikan uang dan diberi stiker pencalonan JP. Jadi terpisah, diberi amplop dulu kemudian diberi stiker,” kata dia.
Atas temuan informasi dan penelusuran di lapangan, pihaknya segera melakukan pelaporan ke Bawaslu Cianjur terkait adanya dugaan politik uang beserta barang bukti berupa amplop berisi uang, stiker dan “screenshoot” postingan.
Sementara Komisioner Bawaslu Cianjur Tatang Sumarna, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dugaan politik uang yang dilakukan saat kampanye caleg DPR RI, JP.
Namun pihaknya akan mempelajari materi laporan terlebih dahulu, sebelum melakukan pengembangan dan memanggil pelapor serta terlapor yang melakukan politik uang.
“Kalau belum lengkap ada waktu tiga hari untuk melengkapi. Saya belum bisa berkomentar lebih lanjut karena harus dipelajari terlebih dahulu materi laporannya,” kata Tatang.
Dia menambahkan, jika terbukti ada unsur politik uang, pihaknya akan meningkatkan prosesnya.”Politik uang secara tegas dilarang dalam regulasi yang ada,” katanya.
Hingga saat ini, pihaknya menemukan satu temuan politik uang yang diproses dan telah berketetapan hukum yang dilakukan caleg untuk DPRD Kabupaten Cianjur dari Partai Nasdem. “Dengan adanya laporan ini, totalnya jadi dua kasus. Kami tidak akan main-main dengan politik uang, ancamannya caleg tersebut dapat dicoret sebagai peserta pemilu,” katanya. | ANTARA