Kab Bandung,(Kontroversinews) –
Penyebaran Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahun 2017 tentang pengembangan ekonomi kreatif bersama Hj Tia Fitriani anggota DPRD Provinsi Jabar Dapil Kab Bandung dari fraksi Nasdem (18/5/2025)
Acara penyebarluasan Perda berlangsung di Ampera Cicagra Kec Bojong Soang Kab Bandung dihadiri konstituen dan Kordes, yang ada di wilayah Dapil II Kab Bandung.
Dalam kesempatan sama Hj Tia mengatakan, hari ini saya menyelenggarakan Perda No 15 tahun 2017 tentang pengembangan ekonomi kreatif yang menghadirkan relawan yang peduli terhadap ekonomi kreatif.
Mudah – mudahan menurut Hj Tia, dengan pemahaman Perda No 15 tahun 2017 menambah wawasan bagi kita semua dan juga memberikan perlindungan seluas luasnya.
Lanjut Hj Tia, bahwa Jawa Barat mempunyai Perda yang bisa melindungi para pelaku ekonomi kreatif yang memang sangat dibutuhkan bagi masyarakat luas.
Dan juga para pelaku ekonomi kreatif mendapatkan haknya untuk bisa berkembang dan juga mendapatkan hak yang sama dan juga menfasilitasi para pelaku ekonomi kreatif secara hukum , ” Ungkap Hj Tia Anggota DPRD Provinsi Jabar.
Sambung Hj Tia, kegiatan sosialisasi Perda No 15 tahun 2017 akan terus kami lakukan secara kontinyu sehingga pelaku ekonomi kreatif dapat merasakan manfaatnya isi dari Perda tersebut, “pungkasnya
(Tita )