Banding Kasus RS Ummi, Habib Rizieq Tidak Serahkan Bukti Baru

oleh

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Terdakwa kasus tes usap RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum tidak menyerahkan bukti baru dalam banding perkara tersebut.

Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya menggunakan bukti lama yang sebelumnya disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Tidak ada bukti baru. Bukti yang lama saja, tidak dilihat,” kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Aziz Yanuar mengatakan, bahwa seharusnya bukti-bukti yang telah dihadirkan dalam sidang tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah membantah dakwaan dan tuntutan jaksa.

Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan pihaknya telah menerima pernyataan banding para terdakwa tes usap RS UMMI.

Alex Adam Faisal mengatakan, Habib Rizieq Shihab dan Habib Hanif Alatas menyerahkan surat pernyataan banding pada Rabu 30 Juni 2021. Sedangkan dr. Andi Tatat menyerahkannya pada Selasa 29 Juni 2021.

Nantinya surat pernyataan banding itu akan diserahkan kepada jaksa yang membuat kontra memori sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara ke tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta DKI Jakarta.

“Lalu prosesnya lagi, akan ada pemberitahuan untuk inzage (melihat atau memeriksa berkas perkara), yaitu pemberitahuan untuk melihat berkas. Mereka akan dipanggil melihat berkas, ada catatan atau tidak dari mereka,” tutur Alex dilansir dari Okezone.com.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan ketiga terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab, sedangkan dua terdakwa lainnya divonis satu tahun penjara.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *