Banding Kasus RS Ummi, Habib Rizieq Tidak Serahkan Bukti Baru

- Pewarta

Jumat, 2 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Terdakwa kasus tes usap RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum tidak menyerahkan bukti baru dalam banding perkara tersebut.

Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya menggunakan bukti lama yang sebelumnya disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Tidak ada bukti baru. Bukti yang lama saja, tidak dilihat,” kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Aziz Yanuar mengatakan, bahwa seharusnya bukti-bukti yang telah dihadirkan dalam sidang tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah membantah dakwaan dan tuntutan jaksa.

Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan pihaknya telah menerima pernyataan banding para terdakwa tes usap RS UMMI.

Alex Adam Faisal mengatakan, Habib Rizieq Shihab dan Habib Hanif Alatas menyerahkan surat pernyataan banding pada Rabu 30 Juni 2021. Sedangkan dr. Andi Tatat menyerahkannya pada Selasa 29 Juni 2021.

Nantinya surat pernyataan banding itu akan diserahkan kepada jaksa yang membuat kontra memori sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara ke tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta DKI Jakarta.

“Lalu prosesnya lagi, akan ada pemberitahuan untuk inzage (melihat atau memeriksa berkas perkara), yaitu pemberitahuan untuk melihat berkas. Mereka akan dipanggil melihat berkas, ada catatan atau tidak dari mereka,” tutur Alex dilansir dari Okezone.com.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan ketiga terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab, sedangkan dua terdakwa lainnya divonis satu tahun penjara.***AS

Berita Terkait

Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin
PJU Desa Puncak Murni Bantuan Warga Dermawan yang Peduli Desa Puncak
Jamin Keamanan Pangan MBG, Dokkes Polres Brebes Nyatakan Menu di SPPG Gandasuli Laik Konsumsi
Aksi Bersih dan Tanam Pohon, Pemkot Cirebon Perkuat Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir
PGRI Kota Cirebon Dilantik, Wali Kota Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Mentalitas Anak Bangsa
Apresiasi untuk Polres Kuningan: Bantu Warga Kawungsari Penderita Sakit Berat
Polres Cirebon Kota Kawal Harga Beras, Satgas Pangan Turun Langsung ke Pasar Kanoman
Kompensasi Cuma Rp150 Ribu, Pekerja Tanpa BPJS! Proyek Pipa PERUMDA Tirta Raharja Dikecam Warga Margaasih

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:43

Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:01

PJU Desa Puncak Murni Bantuan Warga Dermawan yang Peduli Desa Puncak

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:33

Jamin Keamanan Pangan MBG, Dokkes Polres Brebes Nyatakan Menu di SPPG Gandasuli Laik Konsumsi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:30

Aksi Bersih dan Tanam Pohon, Pemkot Cirebon Perkuat Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:02

PGRI Kota Cirebon Dilantik, Wali Kota Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Mentalitas Anak Bangsa

Berita Terbaru