Gugatan Sengketa Pilkada Masih Berjalan di MK Tim Kuasa Hukum Nia – Usman Optimis Ini Penjelasanya

oleh
oleh

SOREANG || Kontroversinews – Proses sengketa Pilkada Kabupaten Bandung masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengacara Paslon No. 1, Nia-Usman terus mengikuti dan memantau proses tersebut, hingga MK memutuskan perkara secara objektif dan profesional.

Hal tersebut dikatakan Sachrial kuasa hukum Kurnia Agustina- Usman Sayogi, menurutnya, hingga saat ini proses gugatan sengketa pilkada masih berjalan di MK.

“Ya, hingga saat ini masih dalam proses persidangan di MK,” kata Sachrial kepada Wartawan, Rabu 24 Februari 2021.

Menurut Sachrial, pihaknya mememiliki rasa optimis dan sangat meyakini MK akan memutuskan perkara secara objektif dan profesional semua permohonan yang dimohonkan oleh pasangan Nia-Usman.

Disinggung terkait staetmen beberapa politisi Kabupaten Bandung, Sachrial mengatakan, pihaknya tidak akan menanggapi.

“Kami fokus pada proses MK saja, perihal tanggapan statmen Pak Osin Permana politisi Demokrat Kabupaten Bandung. Rekan-media bisa menanyakan kepada masyarakat saja,” tegasnya.

Sachrial menambahkan, masyarakat yang tergabung di Aliansi Rakyat tak suka janji bisa memberikan tanggapan perihal tersebut.

“Gak usah minta tanggapan dari kuasa hukum perihal Staetmen Saudara Osin Permana. Coba ke Aliansi Rakyat Tak Suka Janji saja sudah cukup, selaku warga Kabupaten Bandung Beliau lebih paham soal MK. silahkan hubungi saja ” tegasnya.

Menanggapi hal Tersebut, Aliansi Rakyat tak suka janji ( ATTACK SUJAN ) Cecep Supriatna, menegaskan, sebagai warga Kabupaten Bandung saya menyampaikan sekaligus menanggapi staetmen Politisi Demokrat yang juga mantan ketua KPU.

“Janganlah mengajari hakim MK, patut diketahui oleh Bapak Osin Permana, bahwa Makamah konstitusi adalah lembaga resmi yang memiliki kewenangan sebagai penterjemah resmi UU 1945,” kata Cecep saat dihubungi.

“Makanya sangatlah salah jika membatasi MK dengan membenturkannya dengan UU, apalagi soal kinerja penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu, yang hanya ada pada level PKPU dan Perbawaslu,” sambungnya.

Menurut Cecep “yang menjadi pertimbangan Hakim MK adalah terkait nilai nilai atau norma norma kejujuran dalam berdemokrasi. Pertanyaannya, apakah jujur tentang pemilukada di kabupaten Bandung,”

“Apakah ini cara mempengaruhi pemilih atau cuman strategi untuk mendapatkan suara sebanyak banyaknya,” tegasnya.

Lebih jauh Cecep menjelaskan, bila berkata jujur. “Bagaimana sesorang menjanjikan surga kalau yang menjanjikannya jauh dari surga, lalu adilkah bila mengajak rakyat ikut berjudi,” tanya Cecep.

Sungguh Ironis tambah cecep, melihat proses tahapan kampanye yang dilakulan salah satu pasangan calon.

” Aneh bin ajaib, visinya itu agamis, meningkatkan religilulitas tapi menebarkan uang cash, selama kampanye. Saya merasa bersedih, urusan Agama harus diukur dengan nilai Uang,” tuturnya.

Berkaitan dengan Hukum, kata Cecep, hukum adalah pencegahan untuk seauatu yang akan terjadi didepan. “Bila tidak ditegakan ketentuan hukum, maka Pilkada kedepan akan sangat merugikan rakyat yang penuh dengan kebrutalan janji janji,” tegasnya.

Cecep menegaskan, perkataannya diingat oleh para politisi Kabupaten Bandun.

“Perlu di ingat oleh Bapak-Bapak yang duduk di DPRD, khusus bapak Osin Permana dimana dia sendiri sebagai hasil dari produk Undang Undang. Aliansi Rakyat Tak Suka Janji, janji adalah hutang belum jadi juga sudah banyak hutang,” Pungkasnya. ( Lee).***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *