JKAARTA (Kontroversinews.com) – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini Selasa (21/9/2021).
MAKI menggugat KPK karena menghentikan penyidikan untuk mengungkap sosok ‘King Maker’ yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali.
Persidangan diagendakan dimulai pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan MAKI.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pada persidangan nanti, pihaknya akan membeberkan barang bukti berupa transkrip pembicaraan tentang seseorang yang disebut sebagai ‘King Maker.’
“Dalam persidangan besok (hari ini) akan dibacakan transkrip pembicaraan yang isinya terkait King Maker, transkrip tersebut antara dua orang saksi pengurusan fatwa Djoko Tjandra,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Selasa (21/9/2021).
Dalam materi praperadilan yang diajukan MAKI, disebutkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Pinangki, namun Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa ‘King Maker’ sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker sebagai aktor intelektual.