MALUKU (Kontroversinews.com) – Buronan kasus korupsi pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku Tenggara Baratim ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pelaku berinisial HH (58), Direktur PT Inti Artha Nusantara sekaligus kontraktor ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut bersama tiga orang lainnya.
“Tim Tabur mengamankan buronan HH pada Jumat 3 September 2021, pukul 12.58 WIB, di Jalan H Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (6/9).
“Saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon yaitu Kepala Dinas PUPR KKT AS, WF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan FYP selaku pengawas,” jelasnya.
Eben menyebut, pembangunan Taman Kota KKT itu menggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017.