Gugat 10 Pihak Dalam KLB Deli Serdang, Partai Demokrat Gandeng Bambang Widjojanto

oleh
Bambang Widjojanto.

Jakarta (Kontroversinews.com) – Partai Demokrat bersama 13 kuasa hukumnya, termasuk Bambang Widjojanto, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

“Ya kita akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, sementara ini saja yang bisa kami sampaikan. Nanti detailnya setelah kami dari pengadilan,” kata Kepala Bamkostra Herzaky Mahendra Putra di gedung DPP PD, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Herzaky bersama ke-13 kuasa hukumnya itu berangkat ke PN Jakpus pukul 09.50 WIB dari gedung DPP PD. Mereka terlihat membawa sejumlah dokumen yang akan diserahkan pada PN Jakpus.

Kuasa hukum itu di antaranya Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Fadjar, Aura Rakhman, Donald Fariz, Mehbob, dan Muhajir. Juga ada Rony E Hutahean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso, dan Reinhard R Silaban.

“Kita bersama Bambang Widjojanto bersama beberapa teman di sini. Ada Bang Mehbob juga, ada Bang Muhajir juga, bersama kami juga ada Bang Yandri Sudarso dan ada komisi III mendampingi kita, juga ada Bapak Santoso dan juga ada Bapak Boedhi,” ujarnya.

Dikutip dari Detikcom, Pukul 10.34 WIB, Herzaky dan Bambang Widjojanto cs tiba di PN Jakpus. Herzaky menyebut ada 10 tergugat yang akan dilaporkan ke PN Jakpus.

“Kami adalah Tim Pembela Demokrasi, tepatnya kami punya 13 orang anggota saat ini yang akan melaporkan. Kami akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat, nama-namanya nanti saja kami rilis. Tapi intinya kenapa kami gugat mereka karena para tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum,” sebut Herzaky.

“Tapi intinya kenapa kami gugat mereka karena para tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum,” sebut Herzaky.

Herzaky tak secara gamblang menyebutkan alasan gugatan ini akan dilayangkan. Namun salah satu poin gugatan ini terkait dengan pembentukan kepengurusan baru Partai Demokrat oleh kader yang telah dipecat.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *