Gubernur Tetapkan Sekda Jadi PLH, Kejari Samosir Jadikan Sekda Status Tersangka.

- Pewarta

Jumat, 19 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir kontroversinews.
Kabupaten Samosir untuk beberapa hari kedepan, dipimpin Sekretaris daerah (Sekda) Samosir Jabiat Sagala, yang menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Samosir.  

Surat penunjukan Plh Bupati Samosir dari Gubernur Sumatera Utara Nomor 131/1403/2021, sudah diterima Pemkab Samosir, ujar Asisten I Pemerintah Kabupaten Samosir, Mangihut Sinaga, Rabu (17/2/2021).

Mangihut Sinaga mengatakan penetapan Plh dilakukan karena Bupati dan Wakil Bupati Samosir Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, periode 2016-2021 sudah habis masa jabatannya.

Sebelumnya diberitakan oknum Sekda dan Plt Kadishub Samosir  Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Kejaksaan Negeri  (Kejari) Kabupaten Samosir menetapkan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam penanganan Covid-19, kepada Sekretaris Daerah Pemkab Samosir JS dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dan juga sebagai Plt Kadis Perhubungan SS, Selasa (16/2/2021) malam.

Penetapan status tersangka dua pejabat Pemkab Samosir ini disampaikan Team Jaksa Penyidikan Kasus Bansos di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, jalan Hadrianus Sinaga Kecamatan Pangururan, Selasa, (16/2/2021) sekira pukul 08.wib malam.

“Benar, setelah melakukan pemeriksaan hari ini, kita meningkatkan status saksi JS yang adalah Sekretaris Daerah Pemkab Samosir dan saudara SS adalah Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samosir Paul M. Meliala, SH.,MH.

Menurutnya penetapan tersangka atas JS dan SS berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri samosir nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021.

“Bahwa penetapan tersangka kepada keduanya terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penaggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19,” tambah Paul M Meliala.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi Tampubolon menyatakan bahwa kepada kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 200 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah serta kepada dua tersangka tersebut tidak kita lakukan penahanan.” Ucap Tulus Tampubolon.

Tambah Tulus, kedepannya kedua tersangka akan kembali dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Pemeriksan kepada kedua tersangka berjalan sekitar 8 jam dengan team jaksa pemeriksa Kasi Pidsus Paul M Meliala dan Kasi Datun Ris PH Sigiro, SH., MH didampingi Daniel Simamora, SH.

Sebelumnya diberitakan pada sekitar April 2020 lalu Pemkab Samosir melakukan pengadaan 6000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Pengadaan dan pemaketan Barang dan Jasa bantuan 6000 makanan tambahan serta untuk masyarakat terdampak Covid-19 beberapa waktu yang lalu dilakukan oleh PT. Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan total anggaran sebesar Rp. 410.291.700.(ps)

Berita Terkait

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah
Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta
Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga
Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award
Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank
Dalam Rangka HUT RI Ke-80,RSUD Brebes Gelar Khitanan Masal Sebanyak 87 Anak
Insan Pers Berduka: Pimpinan Redaksi Dibunuh, Ketum GAWARIS Angkat Bicara
Dari Sentra Nanas, Suara Tegas Bupati dan KPK untuk Antikorupsi

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah

Senin, 8 September 2025 - 16:46

Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta

Sabtu, 6 September 2025 - 18:12

Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:15

Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:12

Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank

Berita Terbaru