Gibran Larang Wisatawan Luar Masuk ke Kota Solo Setelah Sempat Berikan Izin

oleh

Meski sebelumnya disebutkan orang yang berasal dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta boleh berwisata ke Solo dengan membawa surat izin keluar masuk (SIKM) dan membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 x 24 jam.

“Wisata itu ya misalnya Taman Balekambang, Taman Satwa Taru Jurug yang datang orang Solo Raya saja. Jangan kok orang Jakarta, orang luar Jawa pakai SIKM cuma untuk wisata itu tidak boleh,” terang Gibran.

Sebelumnya, melansir Kompas.com, Kamis (6/5/2021), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meneken Surat Edaran (SE) yang mengizinkan wisatawan datang saat larangan mudik untuk mencegah penularan Covid-19 berlangsung.

Dalam surat bernomor 067/1309, Gibran mengizinkan wisatawan datang dan menginap di Solo asalkan mengantongi surat keterangan negatif Covid-19.

“Berwisata ke Solo boleh. Masuk sesuai peraturan reguler biasa. Jalan-jalan lihat keindahan di tempat wisata,” kata Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *