Pemkot Solo Izinkan Mal di Solo Boleh Buka, Ini Syaratnya

- Pewarta

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mall ilustrasi

Mall ilustrasi

SOLO (Kontroversinews.com) – Pemerintah Kota Solo perbolehkan mal di Kota Solo  buka kembali setelah ditutup hampir dua bulan  karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

”Iya (mal boleh buka), tapi nanti 50 persen dulu sesuai dengan edaran,” kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Selasa (24/8/2021).

Mall diperbolehkan beroperapi dengan pembatasan dan tahap uji coba. Nantinya pengunjung disyaratkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk memasuki kawasan pusat perbelanjaan.

Pengunjung mall maupun para pegawai diharuskan mengikluti segala aturan yang ada. Hal ini sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/2613 yang diteken hari ini. Aturan tertuang dalam poin Pelaksanaan nomor 6j. Berikut isinya:

Pelaksanaan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dengan ketentuan :

1) Diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

2) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan terkait;

3) Restoran / rumah makan dan kafe yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat (dine – in);

4) Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan;

5) Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan ditutup; dan

6) Pelaksanaan uji coba wajib mendapatkan persetujuan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Surakarta.

(AS)

Berita Terkait

DPW Vox Point Indonesia Sikka Gelar Rapat Panitia Suksesi Kepemimpinan Periode 2025-2029
Kasus Desa Padamenak Dinilai Bisa Turunkan Reputasi Bupati: Lemahnya Koordinasi Birokrasi
Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin
PJU Desa Puncak Murni Bantuan Warga Dermawan yang Peduli Desa Puncak
Jamin Keamanan Pangan MBG, Dokkes Polres Brebes Nyatakan Menu di SPPG Gandasuli Laik Konsumsi
Aksi Bersih dan Tanam Pohon, Pemkot Cirebon Perkuat Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir
PGRI Kota Cirebon Dilantik, Wali Kota Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Mentalitas Anak Bangsa
Apresiasi untuk Polres Kuningan: Bantu Warga Kawungsari Penderita Sakit Berat

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:53

DPW Vox Point Indonesia Sikka Gelar Rapat Panitia Suksesi Kepemimpinan Periode 2025-2029

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:18

Kasus Desa Padamenak Dinilai Bisa Turunkan Reputasi Bupati: Lemahnya Koordinasi Birokrasi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:43

Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:01

PJU Desa Puncak Murni Bantuan Warga Dermawan yang Peduli Desa Puncak

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:30

Aksi Bersih dan Tanam Pohon, Pemkot Cirebon Perkuat Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir

Berita Terbaru