SOLO (Kontroversinews.com) – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mewajibkan restoran/rumah makan dan kafe menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi dimaksudkan untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai.
Aturan baru tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 067/2777 tentang PPKM Level 3 yang berlaku 7-13 September. Dalam aturan terbaru itu untuk makan di tempat yang sebelumnya hanya 30 menit menjadi 60 menit.
“Kita kan masih level 3, jadi tidak banyak yang berubah di SE Wali Kota Solo terbaru,” ujar Gibran pada merdeka.com, Rabu (8/9).
Meski masih bertahan di level 3, namun, dikatakannya, pihaknya sudah memberikan banyak pelonggaran. Di antaranya dibukanya pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Selain mal, sejumlah lokasi wisata juga sudah dibuka, di antaranya Taman Balekambang dan Solo Zoo.
“Mal sudah kita berlakukan, masuk wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Masuk tempat wisata juga pakai PeduliLindungi,” katanya
“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September,” pungkasnya menambahkan.