Restoran, Rumah Makan dan Kafe di Solo Diwajibkan Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

- Pewarta

Rabu, 8 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dok. PeduliLindungi

Foto: Dok. PeduliLindungi

SOLO (Kontroversinews.com) – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mewajibkan restoran/rumah makan dan kafe menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi dimaksudkan untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai.

Aturan baru tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 067/2777 tentang PPKM Level 3 yang berlaku 7-13 September. Dalam aturan terbaru itu untuk makan di tempat yang sebelumnya hanya 30 menit menjadi 60 menit.

“Kita kan masih level 3, jadi tidak banyak yang berubah di SE Wali Kota Solo terbaru,” ujar Gibran pada merdeka.com, Rabu (8/9).

Meski masih bertahan di level 3, namun, dikatakannya, pihaknya sudah memberikan banyak pelonggaran. Di antaranya dibukanya pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Selain mal, sejumlah lokasi wisata juga sudah dibuka, di antaranya Taman Balekambang dan Solo Zoo.

“Mal sudah kita berlakukan, masuk wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Masuk tempat wisata juga pakai PeduliLindungi,” katanya

“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September,” pungkasnya menambahkan.

Berita Terkait

Anggaran Festival Talun 2025 Dikabarkan Cair, Pemerhati : Diduga Ada Kemufakatan Jahat
Cegah Penyimpangan Remaja, Polres Tegal Gelar Pembinaan di SMK Diponegoro Lebaksiu
Polres Brebes Tangkap Komplotan Pencuri Tower Telekomunikasi
Pejabat Aktif Diangkat Jadi Paksi KPK, Publik Kuningan Pertanyakan Netralitas ASN
Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!
DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029
Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam
Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:28

Anggaran Festival Talun 2025 Dikabarkan Cair, Pemerhati : Diduga Ada Kemufakatan Jahat

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:14

Cegah Penyimpangan Remaja, Polres Tegal Gelar Pembinaan di SMK Diponegoro Lebaksiu

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:13

Polres Brebes Tangkap Komplotan Pencuri Tower Telekomunikasi

Minggu, 27 Juli 2025 - 06:37

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:59

DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029

Berita Terbaru